Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya telah memeriksa 3 hakim yang memutus bebas terdakwa anak dari eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Pemeriksaan itu berlangsung 6 jam secara bergilir di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
"Majelis kami periksa secara bergiliran, hakim anggota 2, hingga ketua. Seluruh keterangan dari majelis hakim dituangkan dalam BAP," kata Joko saat ditemui awak media di halaman PT Surabaya, Senin (19/8/2024).
Namun, Joko enggan menjelaskan materi pemeriksaan itu. Dirinya hanya memastikan bahwa materi itu berdasarkan pada pokok-pokok laporan dari pelapor dan temuan-temuan hasil penyelidikan oleh KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemeriksaan tertutup. Tidak bisa kami informasikan," katanya.
Dia menyebutkan tentang tindak lanjut setelah pemeriksaan terhadap 3 hakim terlapor. Joko menjelaskan, KY akan mengambil keputusan tentang ada tidaknya pelanggaran etik oleh 3 hakim itu berdasarkan rapat pleno.
"Kami (KY) akan memutuskan apakah majelis hakim itu terbukti atau tidak. Artinya, nanti putusan itu terbukti atau tidak itu tergantung keputusan dari rapat pleno yang dihadiri 7 komisioner KY," ujarnya.
Apabila nanti keputusan itu terbukti, sambung Joko, KY akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka KY akan mengirimkan kepada para terlapor soal pemulihan nama baik.
"Tentang temuan itu sifatnya tertutup dan tidak bisa kita informasikan kepada teman-teman. Terus terang saja hasil ini tidak bisa kita informasikan kepada teman-teman media. (Soal pelanggaran etik) nanti, kami tidak bisa memutuskan. Itu nanti diputuskan di sidang pleno," ujarnya.
"Hasilnya saja belum tahu kok, apakah sanksi ringan, sedang, atau berat. Kami tidak bisa praduga. Sanksi berat menurut aturan ya bisa, kalau aturannya ya bisa desersi berat di aturan itu tapi kita tidak tahu itu sanksinya apa," ujarnya.
Joko menegaskan KY akan mengupayakan putusan pleno bisa dirampungkan pada Agustus 2024. Menurutnya, KY akan bergerak lebih cepat untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran etik hakim yang bebaskan Ronald Tannur ini.
"Ya mudah-mudahan di bulan Agustus 2024 ini putusan sudah ada. Sehari ini (pemeriksaan pada 3 hakim) selesai ya," tutupnya.
(dpe/iwd)