Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 19 Agu 2024 14:39 WIB
Hakim Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya
Hakim Erintuah Damanik. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Komisi Yudisial memeriksa 3 Hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin siang.

Informasi yang didapatkan detikJatim, pemeriksaan terhadap 3 hakim yang menjadi majelis hakim dalam sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti itu dilakukan sejak pukul 11.00 WIB.

Seperti diketahui, ketiga hakim tersebut adalah hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo. Ketiganya diperiksa secara tertutup di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PT Surabaya Bambang Kustopo membenarkan hal itu. Menurutnya, pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus dengan terdakwa anak eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu dilakukan sejumlah penyidik KY per hari ini.

"Betul, sekarang KY sudah di kantor PT," kata Bambang saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (19/8/2024).

ADVERTISEMENT

Bambang menegaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat saja. Pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang kerap disebut Erintuah Damanik Cs dilakukan sepenuhnya oleh penyidik KY.

Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, dirinya memastikan hanya 3 hakim itu saja yang masih diperiksa.

"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya.

Pantauan detikJatim di Kantor PT Surabaya, hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada tanda-tanda pihak KY menuntaskan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.




(dpe/iwd)


Hide Ads