Gregorius Ronald Tannur, terpidana bebas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti dicekal ke luar negeri. Sebelumnya, bebasnya Ronald Tannur menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis 12 tahun atas kasus pembunuhan Dini. Namun, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur ini malah divonis bebas.
Hakim memvonis bebas Ronald Tannur karena menyebut, meninggalnya Dini disebabkan oleh alkohol. Padahal, ada bukti CCTV saat Dini tewas dilindas hingga bukti visum adanya bekas pukulan benda tumpul pada organ dalam Dini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Fakta-fakta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri:
1. Kejati Koordinasi dengan Dirjen Imigrasi Cekal Ronald Tannur
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pencekalan tersebut dikenakan ke Ronald setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi. Ia pun mengapresiasi permohonan pencekalannya segera ditindaklanjuti.
"Saat ini posisi (Ronald Tannur) sudah dicekal, kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif. Beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung," kata Mia, Selasa (14/8/2024).
2. Ronald Sempat ke Luar Negeri
Mia membeberkan, Ronald diketahui sempat ke luar negeri, namun ia tak merinci di mana Ronald Tannur saat itu.
"Sempat ada keluar (negeri)," ungkap Mia.
3. Ronald Tannur Sudah di Surabaya
Sementara saat ini, Ronald Tannur disebut telah berada di Surabaya.
"Sudah kembali ke Surabaya. Kalau dilihat dari keberadaannya (Ronald) di Surabaya," ujarnya
Baca juga: Ronald Tannur Resmi Dicekal! |
4. JPU Masih Susun Memori Kasasi
Kini, Tim JPU Kejari Surabaya masih menyusun memori kasasi. Menurutnya, dari kasasi itu hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.
"Waktunya 14 hari sudah kami menyatakan untuk kasasi. (Memori diserahkan) jangka waktu kami koordinasikan dengan Kajari Surabaya," tandas Mia.
5. Ronald Tannur Divonis Bebas
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
(irb/hil)