Komisi Yudisial (KY) memeriksa 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 6 jam. Mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB, Senin (19/8/2024).
Seperti diketahui, ketiga hakim tersebut adalah hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo. Ketiganya diperiksa secara tertutup di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatra.
Namun setelah menjalani pemeriksaan 6 jam, 3 hakim yang kerap disebut Hakim Damanik Cs itu ngacir menghindari wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan itu baru tuntas sekitar 18.15 WIB. Mereka keluar dari lobi utama kantor PT di Jalan Sumatra Surabaya tersebut.
Tidak terlihat keluar dari gedung tersebut sosok Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Saat awak media mewawancarai perwakilan dari KY, ketiga hakim itu justru kabur mengendarai mobil Innova warna hitam meninggalkan gedung PT Surabaya.
Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya telah memeriksa 3 hakim yang memutus bebas terdakwa anak dari eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Pemeriksaan yang berlangsung 4,5 jam itu dilakukan secara bergiliran.
"Majelis kami periksa secara bergiliran, hakim anggota 2, hingga ketua. Seluruh keterangan dari majelis hakim dituangkan dalam BAP," kata Joko saat ditemui awak media di halaman PT Surabaya, Senin (19/8/2024).
Namun, Joko enggan menjelaskan materi pemeriksaan tersebut. Dirinya hanya memastikan bahwa materi itu berdasarkan pada pokok-pokok laporan dari pelapor dan temuan-temuan hasil penyelidikan oleh KY.
"Untuk pemeriksaan tertutup. Tidak bisa kami informasikan," katanya.
Dia juga menyebutkan tentang tindak lanjut setelah pemeriksaan terhadap 3 hakim terlapor. Joko menjelaskan, KY akan mengambil keputusan tentang ada tidaknya pelanggaran etik itu berdasarkan rapat pleno.
"Kami (KY) akan memutuskan apakah majelis hakim itu terbukti atau tidak. Artinya, nanti putusan itu terbukti atau tidak itu tergantung keputusan dari rapat pleno yang dihadiri 7 komisioner KY," ujarnya.
Sebelumnya Humas PT Surabaya Bambang Kustopo membenarkan pemeriksaan 3 hakim yang menangani kasus dengan terdakwa anak eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu dilakukan sejumlah penyidik KY per hari ini.
"Betul, sekarang KY sudah di kantor PT," kata Bambang saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (19/8/2024).
Bambang menegaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat saja. Pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang kerap disebut Erintuah Damanik Cs dilakukan sepenuhnya oleh penyidik KY.
(dpe/fat)