KY Periksa Hakim Damanik Cs di Pengadilan Tinggi Surabaya

KY Periksa Hakim Damanik Cs di Pengadilan Tinggi Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 19 Agu 2024 16:00 WIB
Hakim Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya
Pengadilan Tinggi Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti diperiksa oleh penyidik Komisi Yudisial. Ketiga hakim itu diperiksa di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Informasi yang didapatkan detikJatim, pemeriksaan terhadap 3 hakim yang menjadi majelis hakim sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti itu dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo yang kerap disebut Hakim Damanik Cs.

Ketiga hakim itu diperiksa secara tertutup di salah satu ruangan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatra. Humas PT Surabaya Bambang Kustopo membenarkan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebutkan, pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus dengan terdakwa anak eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu dilakukan sejumlah penyidik KY per hari ini.

"Betul, sekarang KY sudah di kantor PT," kata Bambang saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (19/8/2024).

ADVERTISEMENT

Bambang menegaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat saja. Pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang kerap disebut Erintuah Damanik Cs dilakukan sepenuhnya oleh penyidik KY.

Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, dirinya memastikan hanya 3 hakim itu saja yang masih diperiksa.

"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya.

Pantauan detikJatim di Kantor PT Surabaya, hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada tanda-tanda pihak KY menuntaskan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.




(dpe/fat)


Hide Ads