
Kejagung Sebut Perbuatan Ronald Tannur Penuhi Unsur Kesengajaan
Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurut Kejagung, perbuatan Ronald Tannur penuhi unsur kesengajaan.
Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurut Kejagung, perbuatan Ronald Tannur penuhi unsur kesengajaan.
Jaksa resmi melakukan kasasi pada vonis bebas Ronald Tannur. Jaksa mengirimkan berkas kasasi ke PN Surabaya.
Kejagung menilai vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti bukan berdasarkan fakta. Ini penjelasannya.
Kejagung mengungkapkan adanya teori kesengajaan dalam perkara pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald Tannur
Pasal yang disusun untuk menjerat Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti sudah berlapis. Ini teoir kesengajaan yang diungkap Kejagung.
Mahkamah Agung telah membentuk tim pemeriksa. Tim itu segera diterjunkan ke Surabaya untuk memeriksa Hakim Erintuah Damanik Cs yang bebaskan Ronald Tannur.
Bawas MA membentuk tim pemeriksa untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini.
Habiburokhman menilai Dadi Rachmadi harusnya tak perlu membela hakim Erituah Damanik secara membabi buta. Reaksi keras masyarakat bukan tanpa alasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mulai menyusun memori kasasi usai menerima salinan putusan bebas Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi menyebut Erituah Damanik bukan hakim sembarangan.