Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku geram dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. Ia pun berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Rieke bahkan sampai turun langsung ke Jawa Timur. Kemarin (5/8), Rieke mendatangi Kejati Jatim. Kedatangannya untuk mengawal dan mengetahui secara detail tentang perkembangan kasasi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Di hadapan awak media, Rieke mengaku bersyukur lantaran kedatangannya bertepatan dengan pendaftaran kasasi dari Tim JPU Kejari ke PN Surabaya. Bahkan, ia mengaku juga akan turut mempelajari kasus itu dan meminta agar publik turut mengawal kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah ada ekspose hari ini juga ya, kita juga meminta dukungan untuk berkas-berkas dan kami akan ikut mempelajari, karena berkas hasil persidangan yang sudah putus itu dalam ranah keterbukaan informasi publik," kata Rieke saat konferensi pers di Lobi Utama Kejati Jatim, Senin (5/8/2024).
Sebagai anggota DPR RI, Rieke menyatakan, putusan tersebut membutuhkan dukungan dari semua pihak dan untuk dikawal bersama, sampai dengan seluruh proses kasasi selesai atau inkrah. Menurutnya, hakim mengabaikan sejumlah fakta sidang dan bukti yang ada.
"Kami tidak ingin bahwa suatu kasus yang terindikasi kuat adanya suatu kejahatan yang luar biasa, kemudian bisa bebas murni dengan indikasi mengabaikan fakta persidangan, bukti, dan hampir keseluruhan tuntutan dari JPU itu tidak dihitung sama sekali," imbuhnya.
Rieke mengaku prihatin lantaran ada vonis bebas pada terdakwa kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. Ia menyebut, ini baru pertama kali di Kota Pahlawan.
"Ini mungkin baru pertama kali di Surabaya ada yang bisa vonis bebas," ujarnya.
Maka dari itu, Rieke mengajak khalayak untuk melawan ketidakadilan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketidakadilan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Tidak cukup prihatin sih, ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan di dalam penegakan hukum, bahwa proses peradilan dan sistem beracara di pengadilan kita harus benar-benar menunjukkan kita adalah negara hukum," tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang menangani perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti telah memutuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.
Ada dua pertimbangan utama yang membuat Hakim Damanik memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Pertama, Hakim Damanik menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang telah disampaikan JPU, juga keterangan dari sejumlah saksi dan saksi ahil, tidak ada satu pun yang melihat bagaimana Dini meninggal.
Selanjutnya, Damanik juga menilai bahwa kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan karena alkohol yang ditemukan di organ dalam tubuh korban Dini.
Atas 2 pertimbangan tersebut Damanik memutuskan vonis bebas sepenuhnya bagi Ronald Tannur, meminta hak-hak terdakwa dikembalikan, bahkan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara.
(irb/hil)