Jaksa resmi mengajukan kasasi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pelimpahan berkas kasasi putusan bebas oleh jaksa, resmi dikirim ke PN Surabaya.
Dari pantauan detikJatim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzakki menyerahkan beberapa berkas kasasi ke ruang resepsionis PN Surabaya. Ia tak sendiri, melainkan bersama beberapa orang dari Seksi Intelejen Kejari Surabaya.
Di sana, Muzakki melakukan registrasi kasasi ke PTSP PN Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar 30 menit berlalu, Muzakki meninggalkan lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada awak media, Muzakki membenarkan dirinya melakukan registrasi kasasi di PN Surabaya. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail terkait hal itu.
"Iya, nanti ke Kasintel (Kejari Surabaya) saja ya," kata Muzakki di hadapan awak media di PN Surabaya, Senin (5/8/2024).
Lantas, Muzakki bergegas meninggalkan PN Surabaya bersama beberapa personel dari Seksi Intelejen Kejari Surabaya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Simak juga Video 'KemenPPPA Pastikan Hak Anak Dini Sera Seusai Ronald Tannur Divonis Bebas':