Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya telah mendaftarkan kasasi pada putusan bebas Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kini, Tim JPU tengah menyusun memori kasasi. Jaksa menyebut, ada tiga poin penting dalam kasasi tersebut.
Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo menyatakan, pihaknya akan melakukan ekspose pada memori kasasinya bersama Tim JPU Kejari Surabaya. Menurutnya, penyusunan memori kasasi dilakukan dalam waktu dua pekan.
"Kami punya waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi, kami menyusun dan segera serahkan ke pengadilan untuk memori kasasinya," kata Agustian, Senin (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustian menjelaskan ada tiga poin penting dalam memori kasasi. Dua di antaranya berisi tentang tiga hakim yang memvonis bebas kekasih dari Dini Sera Afrianti itu.
"Jadi nanti mungkin dibahas tapi pada prinsipnya kan ada tiga alasan bisa diajukan kasasi, yang sudah jelas ada dua poin yakni terkait pendapat majelis hakim tidak menggunakan hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadilinya, istilahnya hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan alat buktinya," ujarnya.
Meski begitu, Agustian berupaya memori kasasi rampung sebelum 14 hari.
"Hari ini kita bahas dengan Tim JPU-nya, secepatnya, yang jelas kita punya waktu 14 hari sejak kita menyatakan kasasi per hari ini, setelah sempurna maka segera kita serahkan ke MA. Tapi, sebelum 14 hari pasti kami serahkan ke pengadilan," tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang menangani perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti telah memutuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.
Ada dua pertimbangan utama yang membuat Hakim Damanik memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Pertama, Hakim Damanik menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang telah disampaikan JPU, juga keterangan dari sejumlah saksi dan saksi ahil, tidak ada satu pun yang melihat bagaimana Dini meninggal.
Selanjutnya, Damanik juga menilai bahwa kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan karena alkohol yang ditemukan di organ dalam tubuh korban Dini.
Atas 2 pertimbangan tersebut Damanik memutuskan vonis bebas sepenuhnya bagi Ronald Tannur, meminta hak-hak terdakwa dikembalikan, bahkan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara. Jaksa pun tak terima dengan putusan ini hingga mengajukan kasasi.
(hil/iwd)