Pencekalan kepada Gregorius Ronald Tannur, tak bisa serta merta dilakukan. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai, tak ada dasar hukum yang kuat perihal tersebut.
Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan saat ini Ronald Tannur berstatus bebas. Meski belum inkrah dan tengah mengajukan kasasi, ia mengaku tetap saja tak bisa mencekal Ronald Tannur.
"Setelah bebas kan kita harus eksekusi, untuk cekal kami tidak punya dasar melakukan (permohonan pencekalan ke Imigrasi)," kata Agustian saat ditemui awak media di Kejati Jatim, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustian menjelaskan tak ada ketentuan khusus untuk mengajukan pencekalan. Kecuali, Ronald Tannur dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
"Karena ada ketentuan, misalnya penyelidikan atau penyidikan dan sebagainya, sementara ini yang bersangkutan bebas, karena posisinya bebas, kecuali kalau misal yang bersangkutan tidak bebas lalu mengajukan kasasi, maka penahanannya pindah ke MA," ujarnya.
Maka dari itu, Agustian mengaku pihaknya tak bisa mengajukan pencekalan pada Ronald Tannur.
"Masalahnya (kalau ajukan cekal) dasar hukumnya apa, misalnya putusan banding dan ada hal yang kita ajukan upaya hukum kasasi ketika itu berpindah kewenangannya ke MA. Tapi kalau bebas kita tidak bisa upayakan itu," tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang menangani Perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti telah memutuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.
Sementara usai divonis bebas, Ronald Tannur langsung keluar dari tahanan. Ada kabar yang menyebut, Ronald Tannur akan ke luar negeri.
(hil/iwd)