Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan hukum di Indonesia tidak bisa dibeli. Bahkan, dipermainkan oleh oknum aparat penegak hukum sekalipun.
Saat menyambangi Kejati Jatim, Rieke mengaku kedatangannya bukan untuk sekadar meramaikan pemberitaan. Namun, juga ikut mengawal kasasi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia memastikan terus mengawal aksi #PrayforDiniSera.
"Saya datang ke sini karena memang ini bagian dari pengawalan kami justice for Dini Sera dan ini bukan sekedar untuk ramai lalu selesai, selesai sampai kasasi ini," kata Rieke saat ditemui awak media di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rieke memastikan tim dari KY telah diterjunkan ke Kota Pahlawan. Menurut Rieke, kini tim tersebut tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan perihal tiga hakim pemberi vonis bebas pada putra eks anggota DPR RI Edward Tannur itu.
"Kemudian KY juga turun bentuk tim ke Surabaya untuk selidiki tiga hakim dan MA sudah dilaporkan dan berjanji lakukan pengawasan, ini adalah tentang para hakim di pengadilan, jaksa, dan semuanya," ujarnya.
Menurut Rieke, Erintuah Damanik Cs dinilai abai dengan analisis dari kejaksaan yang kuat dibantu visum dan CCTV. Maka dari itu, ia bersama sejumlah pihak, sedang melakukan penguatan pada sistem hukum yang progresif.
"Kawal terus jangan sampai hasil dari MA membenarkan putusan PN Surabaya. Maka publik bisa mengetahui bahwa sistem hukum pertama kali ditegakkan harus pada orang-orang pemberi putusan hukum itu sendiri, hukum tidak bisa dibeli," tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang menangani Perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti telah memutuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.
Ada dua pertimbangan utama yang membuat Hakim Damanik memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Pertama, Hakim Damanik menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang telah disampaikan JPU, juga keterangan dari sejumlah saksi dan saksi ahil, tidak ada satu pun yang melihat bagaimana Dini meninggal.
Selanjutnya, Damanik juga menilai bahwa kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan karena alkohol yang ditemukan di organ dalam tubuh korban Dini.
Atas 2 pertimbangan tersebut Damanik memutuskan vonis bebas sepenuhnya bagi Ronald Tannur, meminta hak-hak terdakwa dikembalikan, bahkan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara.
(hil/iwd)