Kasasi Ronald Tannur Sudah Masuk PN Surabaya, Kejari Ngebut Susun Memori

Kasasi Ronald Tannur Sudah Masuk PN Surabaya, Kejari Ngebut Susun Memori

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 05 Agu 2024 22:01 WIB
Jaksa resmi kasasi vonis bebas Ronald Tannur
Perwakilan Kejari Surabaya resmi daftarkan permohonan kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya telah mendaftarkan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini. Selanjutnya, jaksa yang menangani perkara pembunuhan dini yang berujung vonis bebas Ronald Tannur itu segera menuntaskan memori kasasi.

Memori kasasi adalah risalah pemohon kasasi yang berisi alasan atau keberatan terhadap putusan pengadilan yang berada di bawa Mahkamah Agung. Penyusunan memori ini melengkapi permohonan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan Hakim Erintuah Damanik cs.

Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan bahwa pernyataan sikap untuk kasasi dibuktikan dengan adanya akta permohonan kasasi penuntut umum atas Nama Ahmad Muzakki dilayangkan ke PN Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan kasasi telah diterima Kepaniteraan oleh PN Surabaya yaitu Bapak HR Joko Purnomo dengan nomer akte nomor 143/aktepid/kas/VIII 2024 PN Surabaya. Kasasi ini sudah kami layangkan dan sudah diterima kepaniteraan PN Surabaya," kata Putu, Senin (5/8/2024).

Untuk selanjutnya jaksa akan menyusun memori kasasi. Tentu, kata Putu, memori kasasi disusun untuk melengkapi gelar atau ekspos yang akan lebih dulu dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Kejari Surabaya dan JPU di Kejati Jatim.

ADVERTISEMENT

"Untuk materi atau headline yang akan kami masukan ke dalam materi-materi memori kasasi nanti akan mendapatkan masukan-masukan dari pimpinan kami dan itu akan kami formulasikan, kami susun untuk selanjutnya akan kami ajukan ke PN Surabaya untuk dilanjutkan ke MA," ujarnya.

Putu hanya menyampaikan sebagian kisi-kisi, apa saja materi yang nanti termuat dalam memori kasasi yang akan menjadi pertimbangan MA dalam memutuskan perkara ini. Dia belum bisa menyampaikan secara detail saat ini.

"Intinya tidak jauh dari fakta dan penyampaian sebelumnya, yaitu mengenai adanya pertimbangan dari PN Surabaya mengenai tidak ada yang tahu kejadian meninggalnya korban di lokasi. Kedua mengenai meninggalnya atau tewasnya korban ini akibat adanya alkohol di dalam lambung," ujarnya.

Putu menyatakan 2 alasan utama vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim Damanik Cs itu akan diformulasikan dan dituangkan ke memori kasasi. Ia berharap MA mengevaluasi maupun melakukan koreksi dan bisa mengambil alih keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran.

"MA paling tidak bisa mengambil alih keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebenaran, harapan dari korban dan masyarakat secara luas dan artinya tidak mencederai itu," tuturnya.

Putu juga memastikan pihaknya akan mengoptimalkan memori kasasi lebih cepat dari durasi yang ditentukan. Menurutnya, kejaksaan mendapatkan waktu 14 hari sejak penyerahan permohonan kasasi ke MA melalui PN Surabaya.

"Memori kasasi punya tenggang waktu. Setelah kami menyatakan sikap untuk kasasi nanti ada waktu 14 hari ke depan dan akan kami manfaatkan secara optimal dan untuk menjadi strategi kami untuk bisa mengoptimalkan dan untuk menghindari terjadinya kegagalan," sambungnya.

Terkait dengan pencekalan, Putu mengaku dia telah berkoordinasi dengan Kejati Jatim dan Kejagung. Pencekalan itu dibutuhkan agar Ronald Tannur tidak bisa bepergian ke luar negeri sebelum ada putusan kasasi dari MA.

"Untuk cegah cekal setelah pernyataan kasasi kami sudah kami nyatakan. Tentunya nanti hari ini juga kami bersurat secara berjenjang melalui Kejati Jatim dan juga kami teruskan ke kejaksaan agung dan diteruskan ke Kemenkumham. Nanti juga akan kordinasi ke Dirjen Imigras," ujar Putu.

"Untuk cegah tangkap ini kami layangkan sesegera mungkin. Hari ini rencananya kami layangkan supaya yang bersangkutan kami lakukan monitor supaya tidak ke luar negeri, saat ini yang bersangkutan masih berada di Indonesia, tidak di luar negeri," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads