
Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun di Kasus Bebasnya Ronald Tannur
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Simak tuntutan jaksa selengkapnya.
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Simak tuntutan jaksa selengkapnya.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta dibebaskan dari tuntutan 14 tahun bui. Lisa juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan 2 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Kedua hakim tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
Gregorius Ronald Tannur mengatakan ia dan keluarganya merupakan rakyat Indonesia yang taat hukum.
Ronald Tannur menangis melihat ibunya, Meirizka, sebagai terdakwa suap hakim. Ia menyesali keputusan yang mengakibatkan tragedi ini.
Arteria Dahlan meminta Rudi Suparmono jadi saksi dalam sidang suap di PN Surabaya. Dia ingin mengonfrontasi keterangan terkait pengaturan majelis hakim.
Kuasa hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, meminta majelis hakim menghadirkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam persidangan.
Salah satu hakim nonaktif PN Surabaya Erintuah Damanik menceritakan momen ditunjuk menjadi ketua majelis yang menangani perkara Ronald Tannur.
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul ajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka siap diperiksa jaksa.
Ronald diduga berusaha meredam kasus kematian Dini dengan menawarkan uang damai dan tiket pesawat. Kasus ini berlanjut ke pengadilan.