Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap SGD 43 Ribu Bebaskan Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Terima Suap SGD 43 Ribu Bebaskan Ronald Tannur

Mulia Budi - detikJatim
Jumat, 22 Agu 2025 12:45 WIB
Rudi Suparmono terisak meminta maaf ke institusi Mahkamah Agung (MA) karena terjerat dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Mulia/detikcom).
Rudi Suparmono terjerat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Foto: Mulia/detikcom).
Surabaya -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terbukti menerima suap demi mengatur vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Uang suap senilai SGD 43 ribu atau sekitar Rp 540 juta diberikan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Bahwa terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kelas IA khusus telah bertemu dengan Lisa Rachmat, yang merupakan penasihat hukum dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di ruang kerja terdakwa, yang terletak di lantai 5 Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 Maret 2024 dan menerima pemberian dari Lisa berupa uang sebesar SGD 43 ribu," kata hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, saat membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Hakim memastikan, uang itu diberikan agar Rudi menggunakan kewenangannya menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa pemberian uang Singapore dollar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat kepada Terdakwa, jelas dimaksudkan agar terdakwa menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim sesuai permintaan Lisa Rachmat," lanjut Andi.

ADVERTISEMENT

Rudi sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Rudi tidak bisa menjelaskan asal-usul uang yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang tersebut terdiri atas Rp 1,7 miliar, USD 383 ribu, dan SGD 1.099.581.

Majelis hakim meyakini uang dalam jumlah fantastis itu berkaitan dengan jabatannya, baik saat Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya maupun Ketua PN Jakarta Pusat. Selama periode itu, ia juga tak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK sejak 2022 hingga kini.

Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads