Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun di Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Kabar Nasional

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun di Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Anggi Muliawati - detikJatim
Senin, 28 Jul 2025 23:15 WIB
Dua Hakim Ronald Tannur Jadi Saksi Eks Ketua PN Surabaya ---- Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Hadir sebagai saksi yakni dua hakim yang mengadili Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul. Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 (miliar).
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: Ari Saputra)
Surabaya -

Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) pun dituntut hukuman 7 tahun penjara penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Bukan hanya hukuman 7 tahun penjara, Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu atau sekitar Rp 548 juta dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Majelis hakim yang ditunjuk itu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi senilai Rp 21.963.626.339,8 (Rp 21, 9 miliar).

Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383.000 dan 1.099.581.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads