Kecewanya Keluarga Dini Usai Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI

Kecewanya Keluarga Dini Usai Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 18 Agu 2025 12:46 WIB
Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura menunjukkan surat pemeriksaan Bawas MA terkait 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur.
Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti mendapat remisi HUT ke-80 RI. Masa hukuman Ronald Tannur dipotong 90 hari. Keluarga Dini merasa kecewa dan prihatin atas hal tersebut.

Kuasa hukum keluarga Dini Dimas Yemahura mengungkapkan rasa prihatinnya atas remisi yang diterima oleh Ronald.

Apalagi, sebelumnya pihak keluarga Ronald dinilai telah mempermainkan hukum dengan menyuap tiga majelis hakim PN Surabaya hingga sempat memperoleh vonis bebas. Meski akhirnya Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas itu pada 22 Oktober 2024 dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pribadi sebagai kuasa hukum keluarga Dini merasa prihatin dengan remisi tersebut. Mengingat bagaimana hukum di Indonesia dilecehkan oleh perbuatannya. Terlebih kalau dia dapat remisi, sekarang saja keluarga tidak mendapat restitusi apalagi keadilan?," ujar Dimas saat dihubungi detikJatim, Senin (18/8/2025).

Dimas menyebut hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima restitusi sedikitpun atas kasus yang mengakibatkan tewasnya Dini.

ADVERTISEMENT

"Keluarga tidak sama sekali dapat restitusi hingga saat ini. Bayangkan seorang buruh tani yang mencari keadilan untuk anaknya di negara hukum, harus diperlakukan demikian," ujar Dimas.

Ia pun mempertanyakan remisi yang diberikan kepada Ronald, sementara pihak keluarga korban hingga saat ini masih belum mendapatkan keadilan.

"Apakah ini yang dinamakan negara merdeka kalau seorang pembunuh diremisi dan yang dibunuh dibiarkan nasibnya. Apakah ini namanya negara hukum?," tukasnya.

Sebagaimana dilansir detikNews, Gregorius Ronald Tannur merupakan salah satu dari 1.555 warga binaan atau narapidana (napi) di Lapas Salemba Jakarta yang diberikan remisi HUT ke-80 RI oleh pemerintah.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," sebut Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Remisi itu diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi risiko.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads