Adik Dini Enggak Kaget Ronald Tannur Dapat Remisi: Semua Bisa Dibeli!

Adik Dini Enggak Kaget Ronald Tannur Dapat Remisi: Semua Bisa Dibeli!

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 18 Agu 2025 14:50 WIB
Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Ronald Tannur. (Foto: Ari Saputra)
Surabaya -

Keluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang telah dipidana sebagai pembunuh dini. Saking kecewanya, mereka mengaku tidak kaget dengan pemberian remisi itu. Mereka menganggap hukum di negara ini sudah bobrok.

Adik Dini Sera Afrianti, Alfika yang mengungkapkan dia sebenarnya tidak kaget mendengar kabar bahwa Ronald Tannur menerima remisi. Dia yang mengaku sudah terlampau kecewa dengan proses hukum atas kasus tewasnya kakaknya.

"Bahkan saya sudah mengira tersangka sudah dibebaskan sejak lama atau bahkan baik-baik aja walaupun sudah di tangkap kembali. Kita enggak pernah tau kan di dalam prosesnya seperti apa? Sudah jelas kalau hukum di negara ini bobrok. Semua bisa dijual beli dengan mudah. Semua bisa diatur dengan uang. Bahkan nyawa kakak saya pun tidak ada artinya," kata Alfika saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (18/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfika mengingat bagaimana susahnya ia dan keluarga memperjuangkan keadilan atas kematian kakaknya. Bahkan hingga saat ini, kata dia, keadilan itu juga belum didapatkan keluarganya.

Apalagi kasus ini perjalanannya sangat panjang. Ronald sempat divonis bebas karena 3 majelis hakim PN Surabaya menerima suap. Lalu, MA menganulir vonis bebas itu dan Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dan kini anak mantan Anggota DPR RI itu justru mendapat remisi.

ADVERTISEMENT

"Pengacara saya sudah berusaha bekerja keras sebisa mungkin dengan bukti-bukti yang ada, tapi kalau uang yang berbicara kita bisa apa, sulit," katanya.

Setelah serangkaian proses hukum yang dijalani, Alfika mengaku hanya bisa pasrah.

"Saya bukan hanya kecewa pada hukumnya, tapi pada negaranya. Di mana letak keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Jauh banget dari kata merdeka, bobrok!

"Percuma berharap, apa yang harus diharapkan? Ini udah kedua kalinya dia dibebaskan. Entah apa yang ada di pikiran mereka sampai uang bisa ngeubah aturan dan hukum," pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura juga mengungkapkan keprihatinan atas remisi yang diterima oleh Ronald Tannur.

"Saya pribadi sebagai kuasa hukum keluarga Dini merasa prihatin dengan remisi tersebut. Mengingat bagaimana hukum di Indonesia dilecehkan oleh perbuatannya. Terlebih kalau dia dapat remisi, sekarang saja keluarga tidak mendpat restitusi apalagi keadilan?," ujar Dimas.

Dimas menyebut hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima restitusi sedikitpun atas kasus yang mengakibatkan tewasnya Dini.

"Keluarga tidak sama sekali dapat restitusi hingga saat ini. Bayangkan seorang buruh tani yang mencari keadilan untuk anaknya di negara hukum, harus diperlakukan demikian," ucapnya.

Ia pun mempertanyakan remisi yang diberikan kepada Ronald, sementara pihak keluarga korban hingga saat ini masih belum mendapatkan keadilan.

"Apakah ini yang dinamakan negara merdeka kalau seorang pembunuh diremisi dan yang dibunuh dibiarkan nasibnya. Apakah ini namanya negara hukum?," tukasnya.

Dilansir detikNews, Gregorius Ronald Tannur merupakan salah satu dari 1.555 warga binaan atau narapidana (napi) di Lapas Salemba Jakarta yang diberikan remisi HUT ke-80 RI oleh pemerintah.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," sebut Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Fadil menambahkan, besaran remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dan lainnya mencapai 90 hari. Remisi itu diberikan karena Ronald sebagai warga binaan dianggap berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads