
Divonis 10 Tahun, Wahyu Kenzo Terdakwa Penipuan Robot Trading ATG Banding
Wahyu Kenzo mengajukan banding usai divonis 10 tahun. Crazy rich ini menjadi terdakwa penipuan robot trading ATG.
Wahyu Kenzo mengajukan banding usai divonis 10 tahun. Crazy rich ini menjadi terdakwa penipuan robot trading ATG.
Fakta-fakta terkini penangkapan pemilik atau bos robot trading 'Viral Blast' usai jadi DPO selama 2 tahun di Thailand. Ditangkap atas kasus investasi bodong.
Buron Putra Wibowo, bos robot trading Viral Blast, ditangkap di Bangkok, Thailand. Jejak pelarian Putra terdeteksi karena overstay.
Bos robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, ditangkap setelah 2 tahun jadi buron. Dia ditangkap di Bangkok, Thailand.
Bareskrim menangkap bos robot trading Viral Blast, Putra Wibowo. Putra ditangkap di Bangkok, Thailand, setelah jadi buron sejak 2022.
Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk DPO sejak 2022.
Wahyu Kenzo, terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold divonis 10 tahun. Namun pengembalian aset korban harus menunggu status inkrah.
Terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold Wahyu Kenzo divonis 10 tahun bui. Terdakwa Wahyu juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 M
Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara di kasus penipuan robot trading ATG. Vonis ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan.
Sidang vonis Wahyu Kenzo ditunda. Sidang perkara penipuan robot trading ATG itu bakal digelar Jumat, 19 Januari 2024