
Divonis 10 Tahun, Wahyu Kenzo Terdakwa Penipuan Robot Trading ATG Banding
Wahyu Kenzo mengajukan banding usai divonis 10 tahun. Crazy rich ini menjadi terdakwa penipuan robot trading ATG.
Wahyu Kenzo mengajukan banding usai divonis 10 tahun. Crazy rich ini menjadi terdakwa penipuan robot trading ATG.
Wahyu Kenzo, terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold divonis 10 tahun. Namun pengembalian aset korban harus menunggu status inkrah.
Terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold Wahyu Kenzo divonis 10 tahun bui. Terdakwa Wahyu juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 M
Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara di kasus penipuan robot trading ATG. Vonis ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan.
Sidang vonis Wahyu Kenzo ditunda. Sidang perkara penipuan robot trading ATG itu bakal digelar Jumat, 19 Januari 2024
Wahyu Kenzo terdakwa investasi bodong robot trading ATG dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sidang tuntutan digelar di PN Kelas IA Malang.
Lima korban Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo dihadirkan dalam sidang. Para saksi dihadirkan dari sejumlah daerah.
Polri menangkap 2 tersangka dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Polri menyebut keduanya merupakan 'kaki tangan' dari crazy rich Wahyu Kenzo.
Wahyu Kenzo dan Bayu Walker menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan. PH masing-masing menilai dakwaan JPU tidak jelas.
Wahyu Kenzo tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang digelar secara online.