Divonis 10 Tahun, Wahyu Kenzo Terdakwa Penipuan Robot Trading ATG Banding

Divonis 10 Tahun, Wahyu Kenzo Terdakwa Penipuan Robot Trading ATG Banding

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 29 Jan 2024 14:13 WIB
Sidang putusan Wahyu Kenzo
Sidang vonis Wahyu Kenzo beberapa waktu lalu (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo mengajukan banding. Ini setelah PN Malang menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada crazy rich tersebut.

Selain Wahyu Kenzo, koleganya Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker juga resmi menyatakan banding.

Sementara itu, untuk satu terdakwa lain yakni Raymond Enovan tidak melakukan upaya hukum apapun. Sehingga, hal ini mengartikan bahwa status hukum perkara terdakwa Raymond Enovan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan upaya hukum ini dibenarkan langsung oleh Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan.

"Kami sudah sepakat dengan terdakwa bahwa mengajukan banding. Karena pertimbangan kami, vonisnya dianggap terlalu tinggi," kata Albert kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENT

Pengajuan banding dilayangkan ke PN Malang, pada Kamis (25/1/2024). Saat ini, pihaknya sedang fokus dalam proses penyusunan memori banding.

"Kami masih proses menyusun memori banding dan kami secara resmi juga belum menerima salinan putusan secara lengkap. Namun, pada intinya, isi poin-poin yang ada di memori banding hampir sama dengan apa yang ada di pledoi," terangnya.

Pihak penasehat hukum terdakwa maupun JPU Kejari Kota Malang hanya memiliki waktu 14 hari terhitung sejak Kamis (25/1/2024) saat menyatakan upaya banding.

"Kami usahakan nanti sebelum genap 14 hari masa waktu, memori banding sudah kami serahkan ke PN Malang," tambahnya.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang juga menyatakan upaya hukum serupa.

"Untuk surat, secara resmi memang kami belum menerima. Sementara pihak JPU, juga melakukan upaya hukum serupa (banding)," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto terpisah.

Saat ini, pihak JPU sedang menyusun memori banding. Untuk selanjutnya akan diperiksa dan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

"Namun, untuk JPU tetap dari Kejari Kota Malang," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara. Selain itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 15 tahun penjara.




(hil/iwd)


Hide Ads