Jejak Kasus Robot Trading NET89 di Bali: Bareskrim Sita Aset Pencucian Uang Rp 200 M

Round Up

Jejak Kasus Robot Trading NET89 di Bali: Bareskrim Sita Aset Pencucian Uang Rp 200 M

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 19 Des 2024 07:47 WIB
Polisi menyita aset dari investasi bodong robot trading NET89 di Denpasar, Bali, Rabu (18/12/2024). Aset itu merupakan pencucian uang oleh pengelola robot trading NET 89.
Polisi menyita aset dari investasi bodong robot trading NET89 di Denpasar, Bali, Rabu (18/12/2024). Aset itu merupakan pencucian uang oleh pengelola robot trading NET 89. (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Bareskrim Polri menyita tujuh aset di enam lokasi di Bali. Tujuh aset senilai Rp 200 miliar itu adalah hasil dari kasus penipuan berkedok investasi di robot trading NET89. Otak dari kasus pencucian uang itu adalah Andreas Andriyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, mengungkapkan berkas perkara kasus yang mulai diusut sejak 26 Oktober 2022 itu telah diserahkan ke jaksa dan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan. Bukti penyitaan aset juga dilampirkan dalam berkas perkara itu.

"Ini penyitaan yang kedua. Karena penyitaan yang pertama sudah kami kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Karta seusai memasang tanda sita aset di sebuah bangunan mangkrak di Jalan Kapten Tantular Nomor 22, Denpasar, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum sempat disidangkan di PN Tangerang Selatan, ada tiga orang yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka adalah Deddy Iwan, Ferdy Iwan, dan Alwyn Aliwarga.

Deddy, Ferdy, dan Alwyn merupakan tiga dari 13 tersangka kasus penipuan berkedok investasi itu. Mereka menggugat status tersangka yang disematkan polisi. Dalam perjalanannya, majelis hakim justru mengabulkan gugatan praperadilan Deddy dan dua rekannya.

Atas putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, status Deddy, Ferdy, dan Alwyn yang awalnya tersangka, menjadi saksi. Atas putusan itu pula, polisi pun terpaksa memproses dugaan investasi bodong itu dari awal lagi.

"Kemudian kami lakukan penyitaan ulang. Karena kalau yang penyitaan pertama, karena ada putusan pengadilan, ada praperadilan, saat sidang dibuka status mereka sudah saksi," kata Karta.

Karta mengungkapkan polisi sudah mulai memproses ulang kasus robot trading itu sejak April 2024. Deddy, Ferdy, dan Alwyn kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi juga sudah menyita sejumlah aset hasil penipuan itu di berbagai daerah seperti Bali, Jawa Timur, Kota Samarinda, Jakarta, Jawa Barat, Riau, Batam, dan Bangka Belitung. Andreas dan Samuel yang diduga kabur ke Kamboja, kini sedang diburu polisi.

"Di Bali, kami sedang melakukan pengejaran. Karena ada di sini exchanger juga yang menerima aliran (dana deposito) korban-korban dari Jakarta (kabur) ke Bali," beber Karta.

Aset yang Disita Bakal Dilelang

Tujuh aset hasil investasi bodong robot trading NET89 di enam lokasi di Pulau Dewata yang disita polisi. Aset-aset hasil sitaan di Bali itu akan dilelang setelah putusan dari pengadilan.

Karta mengatakan uang hasil lelang aset sitaan nanti akan diserahkan para korban robot trading NET89 di Bali. Nilai asetnya bervariasi. Mulai dari Rp 9 miliar hingga Rp 75 miliar. Nilai totalnya mencapai Rp 200 miliar.

"Ujung-ujungnya akan dilelang. Syukur-syukur dari putusan pengadilan sebagai pergantian untuk korban yang sudah menginvestasikan uangnya PT SMI (PT Simbiotik Multitalenta Indonesia)," ujar Karta.

Total korban dari kasus itu sekitar 7.000 orang dengan kerugian mencapai Rp 1 triliun. Karta mengaku tidak mengetahui jumlah warga Bali yang menjadi korban robot trading NET89. Sebab, tidak ada satu pun warga Bali yang melapor menjadi korban ke polisi.

Sepanjang pengusutan kasus tersebut, korban yang melapor hanya warga dari Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Bahkan, beberapa dari mereka telah membentuk paguyuban korban robot trading NET89.

"(Di Bali ada korban) ada juga korbannya. Tapi belum lapor ke kami. Mayoritas (korban) asal Jawa, Kalimantan, dan Sumatera," katanya.

Daftar 7 Aset di Bali terkait Robot Trading NET89

Tujuh aset di enam lokasi di Bali, terkait dugaan investasi bodong robot trading NET89 yang dikelola PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) memiliki total nilai Rp 200 miliar. Aset-aset tersebut berupa tanah, hotel, dan vila.

Karta menuturkan ada dua aset yang disita di Denpasar, yakni Renon Tower yang berlokasi di Jalan Kapten Tantular, Nomor 22, serta bangunan dan tanah di Jalan Hayam Wuruk, Nomor 256. "Kami menyita sejumlah aset di Bali," tuturnya.

Lima aset lainnya berada di Kabupaten Badung. Antara lain, Abisha89 Hotel di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 403; Abisha89 Resort di Jalan Wisma Udayana, Jimbaran; Abisha89 Sport Club di Jalan Nuansa Utama Raya, Nomor 257, Jimbaran.

Lalu, aset berupa dua vila yakni Alila, unit C7 dan C8, di Jalan Belimbing Sari, Tambyak, Pecatu, Badung, juga turut disita. Nilai tujuh aset yang disita polisi itu antara Rp 9 miliar hingga Rp 75 miliar.

Untuk diketahui, sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka sejak kasus dugaan invetasi bodong itu mencuat pada Oktober 2022. Ada Andreas dan istrinya berinsial TS, Samuel, Deddy, Ferdy, Alwyn, Reza Paten, dan enam orang lainnya.

Seorang bernama Hanny Suteja, yang diduga bertindak sebagai exchanger atau penerima dana dari korban, juga terlibat. Hanya saja, Hanny menyandang status tersangka setelah dirinya tewas dalam kecelakaan di Tol Solo-Semarang 15 November 2022.




(iws/iws)

Hide Ads