Bareskrim Sita Lagi Aset Rp 200 M dari Pencucian Uang Robot Trading NET89

Denpasar

Bareskrim Sita Lagi Aset Rp 200 M dari Pencucian Uang Robot Trading NET89

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 18 Des 2024 15:51 WIB
Polisi menyita aset dari investasi bodong robot trading NET89 di Denpasar, Bali, Rabu (18/12/2024). Aset itu merupakan pencucian uang oleh pengelola robot trading NET 89.
Polisi menyita aset dari investasi bodong robot trading NET89 di Denpasar, Bali, Rabu (18/12/2024). Aset itu merupakan pencucian uang oleh pengelola robot trading NET 89. Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Sebanyak tujuh aset di enam lokasi di Bali disita polisi. Aset berupa tanah, hotel, serta vila itu merupakan pencucian uang dari investasi bodong robot trading NET89 yang dikelola PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

"Kami menyita sejumlah aset di Bali," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta seusai memasang tanda sita aset di sebuah gedung mangkrak di Jalan Kapten Tantular, Nomor 22, Denpasar, Rabu (18/12/2024).

Karta menuturkan ada dua aset yang disita di Denpasar yakni Renon Tower yang berlokasi di Jalan Kapten Tantular, Nomor 22, serta bangunan dan tanah di Jalan Hayam Wuruk, Nomor 256.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima aset lainnya berada di Kabupaten Badung. Antara lain, Abisha89 Hotel di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 403; Abisha89 Resort di Jalan Wisma Udayana, Jimbaran; Abisha89 Sport Club di Jalan Nuansa Utama Raya, Nomor 257, Jimbaran.

Ada juga aset yang disita berupa dua vila yakni Alila, unit C7 dan C8, di Jalan Belimbing Sari, Tambiyak, Pecatu, Badung. Nilai tujuh aset yang disita polisi itu antara Rp 9 miliar hingga Rp 75 miliar.

Adapun aset hotel dan vila, Karta melanjutkan, totalnya bernilai Rp 200 miliar. Setelah disita, polisi akan menunggu putusan dari pengadilan terhadap kasus itu.

Kasus investasi bodong robot trading NET89 mencuat pada 2023. Saat itu, polisi sudah menyita tujuh aset milik SMI. Namun, para tersangka menang saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Polisi lalu kembali menyelidiki kasus investasi bodong tersebut dan menyita ulang aset hasil kejahatan Andreas Andiyanto dan sembilan tersangka lainnya.




(gsp/hsa)

Hide Ads