Pesan Bey Usai Kasus Investasi Bodong DNA Pro Berujung Cekcok

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Pesan Bey Usai Kasus Investasi Bodong DNA Pro Berujung Cekcok

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 21 Nov 2024 14:22 WIB
Aksi korban DNA Pro di Kejari Kota Bandung.
Aksi korban DNA Pro di Kejari Kota Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro kembali jadi perbincangan. Pasalnya, sejumlah korban kasus investasi bodong itu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu (20/11/2024) kemarin. Mereka menuntut supaya kerugian yang dialami korban segera bisa dikembalikan.

Para korban bahkan juga sempat terlibat cekcok dengan sejumlah petugas di Kejari Kota Bandung. Itu terjadi setelah mereka mencoba memasang spanduk dengan tulisan penyegalan, sekaligus melelang kantor kejaksaan senilai Rp149 miliar.

Kasus investasi bodong ini pun mengundang perhatian Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Ia mewanti-wanti masyarakat di Jabar untuk berhati-hati dan tak terjebak perangkap investasi bodong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal investasi bodong, saya imbau masyarakat hati-hati, jangan segan bertanya pada OJK kalau ada investasi yang misalnya bunganya tinggi," pesan Bey, Kamis (21/11/2024).

Ia berharap agar warga Jabar lebih awas dan tak tergiur iming-iming keuntungan besar. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin masyarakat harus waspada. Bey juga berharap agar kejadian investasi bodong tak lagi memakan korban.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada yang sampai 10 persen, harusnya sudah curiga. Jadi jangan tergoda oleh hal manis. Paling mudah ke OJK atau tanya ke kami seperti apa," sambungnya.

Seperti diketahui, pengacara para korban, Alvin Lim mendesak Kejari Kota Bandung untuk segera mengembalikan uang ganti rugi itu. Sebab menurutnya, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah para terdakwanya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Ini kepala kejaksaan udah ganti beberapa kali ini, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu," katanya.

Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menahan ganti rugi bagi korban yang seharusnya bisa segera dikembalikan. Sementara, mengenai aset yang masih belum laku dilelang, ia mempersilakan supaya prosesnya terus dilakukan.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah memastikan pihaknya melakukan proses lelang aset barang korban DNA Pro secara transparan. Total aset uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 149 miliar, SGD 200 ribu dan USD 162 ribu.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan LPSK. Sedangkan uang disimpan di rekening pemerintah lainnya yang tidak berbunga dan tidak beradministratif serta diaudit BPK tiap tahun.

Namun terdapat 17 item berupa bangunan dan tanah yang belum dilelang oleh BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung beserta satu unit mobil Brio. Ia mengatakan eksekusi diambil satu kali pelaksanaan karena eksekusi itu adalah bersifat tuntas dan tidak ada ekses di belakang.

"Pengembalian satu kali kami laksanakan, eksekusi nunggu pelelangan yang 17 item dan satu mobil Brio. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya bisa laku," ucapnya.

(aau/yum)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads