
Napi Lapas Lamongan Dapat Remisi Khusus Hari Waisak
Lapas Lamongan menyerahkan remisi khusus ke seorang napi bertepatan Hari Raya Waisak. Napi beragama Buddha itu mendapat remisi setelah menjalani 6 bulan penjara
Lapas Lamongan menyerahkan remisi khusus ke seorang napi bertepatan Hari Raya Waisak. Napi beragama Buddha itu mendapat remisi setelah menjalani 6 bulan penjara
Sebanyak 13 napi di Lapas Cilegon menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2022. Mereka mendapat pengurangan masa hukuman 1-2 bulan.
Besaran remisi yang diperoleh masing-masing napi berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.
Dari 32 orang napi, satu di antaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas. Jumlahnya satu orang napi.
Remisi lebaran 2022 diperoleh 373 napi Rutan Kelas I Makassar. Seorang narapidana narkoba di antaranya dinyatakan bebas usai menerima remisi Idul Fitri.
Sebanyak 899 narapidana yang menghuni lapas dan rutan se-Bali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sebanyak 5.535 napi Lapas/Rutan se-Sulsel menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Ada 30 napi yang dinyatakan langsung bebas.
Keduanya mendapat remisi dikarenakan berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sudah memenuhi 6 bulan masa pidana.
Total penerima remisi khusus II Idul Fitri, yakni mereka yang bisa langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi, ada 14 orang.
Sebanyak 1.344 napi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi, mendapat remisi Idul Fitri. Sebanyak 15 napi di antaranya langsung dinyatakan bebas pada hari ini.