Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 20.450 warga binaan dan anak binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Barat.
Pembacaan remisi dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Senin (17/8/2026).
"Alhamdulillah hari ini saya hadir di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy dalam rangka pemberian remisi kepada narapidana dan juga kepada anak binaan di wilayah Jawa Barat," kata Erwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwan juga berkesempatan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Erwan mengatakan, dari sekitar 27.000 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum, sebanyak 20.450 orang dinyatakan mendapatkan remisi. Sementara itu, dari 151 anak binaan yang diusulkan, sebanyak 86 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.
"Total yang mendapatkan remisi umum di Jawa Barat, dari 27.000 (usulan), 20.450 mendapatkan remisi. Dari 151 anak binaan, 86 anak binaan mendapatkan pengurangan hukuman atau masa tahanan," ungkap Erwan.
Erwan berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan dan anak binaan untuk memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Dengan remisi ini, Erwan berharap seluruh narapidana, warga binaan, dan anak binaan yang mendapatkannya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
"Jadikan motivasi untuk bisa lebih baik lagi dan jangan mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu," harap Erwan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurut dia, remisi juga menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan yang dapat dirasakan oleh warga binaan.
"Namun, esensinya adalah bahwa mereka ketika kita juga merayakan kemerdekaan negara, mereka juga bisa ikut menikmati kemerdekaan ini dengan mendapatkan remisi," ujarnya.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan remisi?
Yudi menjelaskan, remisi utamanya diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
"Ya, terutama atau utamanya adalah yang berkelakuan baik. Berkelakuan baik lalu memenuhi syarat-syarat, termasuk adalah sudah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan," tuturnya.
Selain itu, warga binaan yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap belum dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.
"Mereka yang belum berstatus inkrah, belum mendapatkan atau belum bisa diusulkan remisi," pungkasnya.
(wip/yum)
