374 Napi Lapas Perempuan Palembang Dapat Remisi, 4 Orang Bebas

Sumatera Selatan

374 Napi Lapas Perempuan Palembang Dapat Remisi, 4 Orang Bebas

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 18 Agu 2026 11:30 WIB
Pemberian remisi kepada warga binaan.
Pemberian remisi kepada warga binaan. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Sebanyak 374 warga binaan dari total 517 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Sumatera Selatan, menerima remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Sebanyak 370 warga binaan di antaranya mendapatkan RU I berupa pengurangan masa pidana selama 1 hingga 6 bulan dan 4 warga binaan lainnya langsung bebas setelah mendapatkan RU II. Mereka dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumsel Yulius Sahruzah mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan persyaratan serta penilaian terhadap perilaku selama menjalani masa pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan," katanya, Selasa (18/8/2026).

Yulius mengungkapkan pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan semakin disiplin, aktif mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

Yulius menegaskan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pidana. Pembinaan juga menjadi bagian penting agar warga binaan memiliki bekal untuk menjalani kehidupan setelah bebas.

"Keberhasilan pemasyarakatan bukan hanya dilihat dari keamanan dan ketertiban di dalam lapas, tetapi juga dari sejauh mana warga binaan mampu berubah dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif serta tidak mengulangi tindak pidana," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani menjelaskan penerima remisi telah memenuhi sejumlah persyaratan. Termasuk telah menjalani masa pidana paling sedikit 6 bulan dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan.

Dia menyebut remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan.

"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," kata Desi.

Khusus bagi 4 warga binaan yang langsung bebas, Desi berharap mereka dapat memulai kehidupan baru dengan menerapkan pembinaan yang telah diperoleh selama berada di Lapas.

Salah seorang penerima RU-II berinisial MS mengaku bersyukur karena mendapatkan remisi hingga bisa langsung bebas. Dia berharap kebebasan tersebut menjadi awal untuk memperbaiki kehidupan dan kembali berkumpul dengan keluarga.

"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan. Ini menjadi kesempatan bagi saya untuk memulai kehidupan yang baru," ujar MS.

Selama menjalani masa pidana, MS mengaku mendapat berbagai pembinaan yang menurutnya dapat menjadi bekal setelah kembali ke masyarakat.

"Saya berharap setelah bebas bisa menjaga kepercayaan keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah saya lakukan," tukasnya.



(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads