452 Napi di Banyuwangi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 2 Orang Langsung Bebas

452 Napi di Banyuwangi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 2 Orang Langsung Bebas

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 17 Agu 2026 23:30 WIB
Wakil Bupati Banyuwangi menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas.
Wakil Bupati Banyuwangi menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas. (Foto: Istimewa)
Banyuwangi -

Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Umum dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dua di antara narapidana itu dinyatakan langsung bebas.

Remisi untuk warga binaan Lapas Kelas IIA tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono bersama jajaran Forkopimda dan Kalapas Banyuwangi, Solichin. Suasana haru sempat terasa ketika napi yang dinyatakan bebas melakukan sujud syukur di depan gerbang utama sebelum kembali ke keluarganya.

Penyerahan SK Remisi yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi itu mencakup 2 kategori utama, yakni Remisi Umum I (RU I) untuk 443 orang dan Remisi Umum II (RU II) untuk 9 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerima remisi terbanyak pada kategori Remisi Umum I mencapai 443 orang dengan pengurangan masa pidana sebagian. Sementara Remisi Umum II sebanyak 9 orang dimana 2 orang langsung bebas, kemudian 5 orang bebas bersyarat (PB/CB), dan 2 orang menjalani masa subsidair.

Data menunjukkan bahwa dari total penerima Remisi sebanyak 452 orang tersebut, 60% di antaranya berstatus terpidana kasus Narkotika.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk durasi pengurangan masa pidana di antaranya 95 orang menerima remisi 1 bulan, 92 orang terima remisi 2 bulan, 142 orang terima remisi 3 bulan, 62 orang terima remisi 4 bulan, 41 orang terima remisi 5 bulan, dan 11 orang terima remisi 6 bulan.

Kalapas Banyuwangi Solichin menegaskan bahwa pemberian pengurangan masa tahanan ini merupakan wujud apresiasi negara atas iktikad baik warga binaan selama menjalani proses pemasyarakatan.

"Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan," tegas Solichin, Senin (17/8/2026).

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menyampaikan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan sebagai awal perbaikan diri. Selama berada di dalam Lapas, warga binaan telah dibekali berbagai keterampilan mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, membatik, hingga barbershop.

"Kesalahan adalah masa lalu, namun perubahan adalah pilihan masa depan. Kami berharap bekal keterampilan dan integritas yang didapat selama di Lapas menjadikan warga binaan mandiri. Kami juga mengajak masyarakat menghentikan stigma negatif agar proses reintegrasi sosial berjalan baik," ujar Mujiono.



(hil/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads