Baru Bebas Dapat Remisi, Sincan Ditangkap Lagi Kasus Narkotika di Babel

Bangka Belitung

Baru Bebas Dapat Remisi, Sincan Ditangkap Lagi Kasus Narkotika di Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 18 Agu 2026 18:00 WIB
Eks napi narkotika Babel kembali ditangkap Polisi.
Eks napi narkotika di Babel kembali ditangkap Polisi. (Foto: Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Usai dinyatakan dapat remisi hari kemerdekaan dan bebas dari hukuman, eks warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang berinisial KE alias Sincan (25) kembali ditangkap polisi. Sincan diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) tepat di pintu keluar lapas.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang yang dinyatakan bebas karena mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald Sipayung, Selasa (18/8/2026).

"Yang bersangkutan ditangkap pada Senin (17/8), terkait perkara yang ditangani Ditresnarkoba Polda Babel di bulan Mei 2026," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan Sincan sebagai tersangka pengendali peredaran narkotika dari dalam Lapas Pangkalpinang. Perannya terbongkar setelah kurirnya, FB (44), ditangkap beserta sabu seberat 616 gram dan 9 butir ekstasi.

"Pada saat itu ada seorang honorer (PPPK) pemerintah provinsi yang kita tangkap dengan barang bukit kurang lebih 1,6 Kg. Namun, dalam hasil pemeriksaan yang teridentifikasi sebagai narkotika 616 gram narkotika jenis sabu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kala itu, Polisi melakukan pengembangan. Tersangka FB mengaku narkotika jenis sabu itu dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang yaitu Sincan. Polisi bergerak cepat melakukan penggeledahan dan menemukan 2 unit ponsel.

"Ternyata tersangka FE (FB) yang ditangkap pada bulan Mei itu dikendalikan atau diatur oleh seorang warga binaan dengan inisial KE yang saat itu sedang mendekam di lapas narkotika Pangkalpinang," terangnya.

"Dari hasil kerja sama dan koordinasi kita dengan lapas, kemudian saudara KE ini kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Selanjutnya, tepatnya pada Senin (17/8), Sincan dibebaskan karena mendapat remisi Kemerdekaan HUT ke-81 RI. Polisi bergerak cepet menangkap Sincan tepat di pintu keluar Lapas Narkotika Pangkalpinang.

"Lalu, kita mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan bebas pukul 11.00 WIB, begitu keluar dari pintu lapas narkotika, kita langsung mengamankan dan menangkap. Selanjutnya kita bawa ke Polda Babel untuk kita proses terkait perannya yang mengendalikan tersangka sebelumnya yang sudah kita tangkap," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda Babel memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Babel.

"Polda Kepulauan Babel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali," ujar Agus.

"Narkoba adalah musuh bersama. Bersama, kita wujudkan Babel bersih dari narkotika," imbuhnya.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads