Sebanyak 1.695 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II karena masa pidananya telah berakhir.
Data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu mencatat, dari total 1.695 warga binaan penerima remisi, sebanyak 1.635 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 60 orang menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas. Selain itu, tercatat 16 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum I.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, remisi bukan sekadar bentuk perayaan bagi warga binaan. Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi titik awal bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan dijadikan perayaan luar biasa, tetapi bagaimana ke depan bisa lebih baik lagi kepada masyarakat dan bisa berbaur setelah mendapatkan pembinaan yang baik di dalam lapas maupun rutan," kata Helmi, Senin (17/8/2026).
Helmi berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi dapat menjadikan pembinaan selama berada di lapas maupun rutan sebagai bekal untuk kembali ke lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu Tonny Nainggolan menjelaskan pemberian remisi merupakan agenda rutin yang diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan.
Namun, remisi tidak diberikan secara otomatis. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan, salah satunya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
"Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Pemberian remisi tentunya ada persyaratannya, salah satunya sudah menjalani hukuman minimal enam bulan," ujar Tonny.
Khusus warga binaan kasus tindak pidana korupsi, tercatat ada lima orang yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Tonny juga mengingatkan warga binaan agar terus menjaga perilaku baik, baik mereka yang masih menjalani masa pidana maupun yang telah kembali ke masyarakat.
Menurutnya, selama berada di lapas dan rutan, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman. Mereka juga mendapatkan berbagai program pembinaan dan pelatihan keterampilan yang diharapkan dapat menjadi bekal setelah bebas.
"Di rutan dan lapas, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga dilatih keterampilan yang bermanfaat," jelas Tonny.
Dengan pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap para warga binaan dapat memperbaiki diri, produktif, serta mampu kembali berbaur dan berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
