
2 Pesilat Penganiaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Ajukan Praperadilan
2 dari 4 penganiaya remaja hingga tewas di Ngemplak Boyolali mengajukan praperadilan. Mereka adalah Rizal Saputra alias Kecu dan Tegar Yusuf Bahtiar.
2 dari 4 penganiaya remaja hingga tewas di Ngemplak Boyolali mengajukan praperadilan. Mereka adalah Rizal Saputra alias Kecu dan Tegar Yusuf Bahtiar.
Empat pesilat tersangka kasus tewasnya remaja AHD (16) di Ngemplak, Boyolali, terancam hukuman 15 tahun bui. Mereka juga dijerat pasal berlapis. Apa saja?
Menurut ayah korban, anaknya sempat diminta ikut latihan oleh pesilat itu, tapi tak hadir karena bekerja di Klaten. Berikut penuturan ayah korban selengkapnya.
Tersangka menyebut korban dianiaya gegara mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat yang diikuti para tersangka. "Mengaku-ngaku letting 23," kata TB.
Polres Boyolali telah menangkap 4 pesilat yang menganiaya AHD (16), remaja warga kecamatan Ngemplak, Boyolali, hingga organ dalamnya luka parah.
Polres Boyolali mengungkap motif para pesilat itu tega menganiaya remaja hingga akhirnya ditemukan meninggal.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya AHD (16), remaja warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Ini tampang keempatnya.
""Jadi beberapa kali dalam beberapa tempat korban mengalami kekerasan," ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.
Polres Boyolali menetapkan empat orang tersangka kasus tewasnya AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak. Keempatnya merupakan pesilat.