Polres Boyolali telah menangkap 4 pesilat yang menganiaya AHD (16), remaja warga kecamatan Ngemplak, Boyolali, yang ditemukan tak bernyawa di kamarnya. Keempat pelaku menganiaya AHD bersama-sama hingga orang dalam korban luka parah.
Keempat tersangka yang merupakan anggota sebuah perguruan silat kini telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengungkapkan korban sempat mengeluh sesak pada bagian dada.
"Sebelumnya (sebelum ditemukan tewas) korban mengeluhkan sakit yaitu sesak di bagian dada karena dipukul dan dianiaya oleh beberapa orang pada saat dijemput di rumahnya pada dua minggu yang lalu dan juga saat latihan silat di wilayah Nogosari," kata Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Mapolres Boyolali, Kamis (1/8/2024) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, setelah AHD ditemukan meninggal dunia secara tak wajar di kamarnya, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Jenazah korban dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Solo untuk dilakukan autopsi guna mengetahui sebab pasti kematiannya.
Menurut polisi dari hasil autopsi diketahui bahwa korban meninggal akibat mati lemas yang disebabkan beberapa luka di bagian tubuh. Termasuk pada organ dalam yang luka parah.
"Dari hasil autopsi dan keterangan ahli diketahui bahwa korban mengalami meninggal dunia diakibatkan karena mati lemas yang disebabkan multiple injury atau akibat luka di beberapa bagian tubuh termasuk organ dalam," jelasnya.
"Antara lain pada jantung, hati, paru, lambung, dan bagian tulang dada yang lunak," lanjutnya.
Keterangan dari ahli tersebut dikuatkan oleh saksi-saksi dan petunjuk lainnya. Hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Boyolali menaikan penanganan perkara tersebut ke penyidikan.
Dari hasil gelar perkara, ditetapkan empat orang tersangka yakni RM (17) dan LAR (16), kedua berstatus pelajar dan warga Kecamatan Ngemplak. Serta TB (19) warga Kecamatan Nogosari dan RS (19) warga Kecamatan Ngemplak.
Para tersangka mengaku melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama dari mulai memukul, menendang, dan lain sebagainya. Para pelaku melakukan penganiayaan itu setelah menjemput korban di rumahnya pada hari Minggu (14/7/2024).
Korban kemudian dibawa ke lapangan Sembungan (Nogosari) dan ke rumah tersangka LAR. Korban juga dianiaya pada Selasa (26/7/2024).
"Maupun pada saat korban latihan pada hari Selasa (26/7/2024) di MIM Asem Growong, Nogosari," jelas Yoga.
(cln/ahr)