4 Pesilat Penganiaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Terancam 15 Tahun Bui

4 Pesilat Penganiaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Terancam 15 Tahun Bui

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 02 Agu 2024 17:29 WIB
Para pesilat yang jadi tersangka dalam kasus tewasnya remaja di Kecamatan Ngemplak, Boyolali, saat dihadirkan di Mapolres Boyolali, Kamis (2/8/2024) petang.
Para pesilat yang jadi tersangka dalam kasus tewasnya remaja di Kecamatan Ngemplak, Boyolali, saat dihadirkan di Mapolres Boyolali, Kamis (2/8/2024). Foto. dok.detkJateng
Boyolali -

Empat pesilat ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Keempat pesilat itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan jeratan pasal berlapis.

"Kepada para tersangka ini nantinya akan dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga di kantornya, Mojosongo, Boyolali, Jumat (2/8/2024).

Para tersangka yakni inisial RM (17) dan LAR (16) yang masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Sedangkan tersangka yang usia dewasa yakni TB (19) warga Kecamatan Nogosari, Boyolali dan RS (19) warga Kecamatan Ngemplak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya sudah dilakukan penahanan sejak Kamis (1/8) kemarin. Mereka ditahan di Rutan Polres Boyolali.

Dijerat Pasal Berlapis

Yoga menerangkan ancaman 15 tahun bui itu sesuai pasal yang akan diterapkan yakni Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Selain pasal itu, keempat tersangka juga akan diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan 3 Jo Pasal 64 KUHP.

"Untuk penerapan Pasal 170 (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun karena kekerasan tersebut menyebabkan kematian," jelas Yoga.

Duduk Perkara Kasus

Diberitakan sebelumnya, AHD yang usianya masih di bawah umur itu ditemukan meninggal dunia di kamar tidur rumah neneknya, Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Boyolali pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Kematian bocah berusia 16 itu pun diduga tak wajar.

Petugas Polsek Ngemplak dan Polres Boyolali yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Solo untuk autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

"Dari hasil autopsi tersebut dan klarifikasi saksi-saksi untuk perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan karena ada indikasi bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang dialami oleh korban. Kesimpulan dari autopsi memang korban meninggal karena mati lemas, yang diakibatkan beberapa luka pada bagian tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam keterangan kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Rabu (31/7) malam.

Polres Boyolali pun menetapkan empat orang tersangka yang diduga telah menganiaya korban hingga akhirnya mati lemas akibat luka dalam yang dialami korban.

"Sementara (4 tersangka) kita ketahui bagian dari salah satu warga dari perguruan silat," imbuhnya.

Penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap korban ini tak hanya sekali saja. Tetapi berulang kali dalam dua kali pertemuan. Yaitu pada 14 dan 26 Juli lalu.




(ams/rih)


Hide Ads