Polres Boyolali telah meningkatkan penanganan perkara tewasnya AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak ke tahap penyidikan. Polisi pun telah menetapkan 4 orang tersangka.
"Dari hasil autopsi tersebut dan klarifikasi saksi-saksi untuk perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan karena ada indikasi bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang dialami oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, didampingi Kasi Humas AKP Arif Mudi dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres Rabu (31/7/2024) malam.
Disebutkan dia, kesimpulan dari autopsi memang korban meninggal karena mati lemas, yang diakibatkan beberapa luka pada bagian tubuh korban. Di beberapa bagian tubuh korban ditemukan luka memar hingga organ dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menyatakan, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk penetapan adanya tersangka. Sementara ini ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AHD ini.
"Dari hasil gelar untuk sementara kami sudah menetapkan empat orang tersangka, dua dewasa dua anak. Malam ini langsung kita lakukan pemeriksaan. Untuk lebih detailnya nanti akan kami sampaikan saat konferensi pers," ujar Joko Purwadi.
Dikatakan, empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari anggota sebuah perguruan silat.
"Sementara (4 tersangka) kita ketahui bagian dari salah satu warga dari perguruan silat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja, AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak ditemukan meninggal dunia secara tak wajar. Polisi mengemukakan, sebelum ditemukan tewas, korban pada siang hari diketahui keluar rumah untuk membeli es teh. Kasus kematian anak baru gede (ABG) itu pun kini masih dalam penyelidikan Polres Boyolali.
"Korban ditemukan meninggal dunia di rumah Waginah (neneknya) di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Diketahui hari Selasa (30/7) sekira pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, Rabu (31/7).
(apl/ahr)