Berkas perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) sudah rampung. Artinya, perkara yang melibatkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya sudah didaftarkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
"Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima pelimpahan perkara korupsi dugaan SPI Unud pada Kamis, 12 Oktober 2023," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Kamis (12/10/2023).
Astawa mengungkapkan Rektor Antara dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada Kamis (19/10/2023). Sedangkan, tiga staf Unud yang terlibat, yakni Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara, akan menjalani sidang keesokan harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pelimpahan perkara tersebut, Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna telah menunjuk majelis hakim pemeriksa perkara," kata Astawa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan sudah melengkapi berkas perkara dan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melawan masing-masing terdakwa. Selain itu, proses penyerahan barang bukti dan para tersangka juga sudah dilakukan di Lapas Kerobokan.
Kasi Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menhelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti di Lapas Kerobokan itu berdasarkan pertimbangan efektivitas. "Mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada PN Denpasar dan tersangka di tahan di LP Kelas IIA Kerobokan," kata Eka dalam keterangan resminya, Kamis.
Rektor Antara dan tiga stafnya telah menyandang status tersangka sejak Maret lalu. Mereka akhirnya ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan sejak Senin (9/10/2023).
Kasus korupsi dana SPI Unud yang diduga melibatkan Rektor Antara terjadi pada tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ketika itu, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud.
Adapun, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI sering disebut sebagai uang pangkal dan hanya dibebankan untuk mahasiswa baru jalur mandiri. Umumnya, SPI dibayarkan di semester awal. Namun, tidak semua PTN memungut SPI. Besaran SPI di setiap kampus juga berbeda-beda, tergantung kampus dan jurusan yang dipilih
Dilansir dari detikEdu, apabila calon mahasiswa baru mampu membayar tetapi tidak memiliki nilai yang cukup, maka tidak akan diterima universitas pilihannya. Artinya, besaran uang SPI tidak memengaruhi kesempatan calon mahasiswa baru lolos ujian mandiri. Sebab, kesempatan lolos tetap berdasarkan hasil ujian mandiri yang memenuhi syarat.
(iws/dpw)