Dugaan Korupsi SPI: Unud Kembalikan Dana SPI-Antara Ajukan Praperadilan

Round Up

Dugaan Korupsi SPI: Unud Kembalikan Dana SPI-Antara Ajukan Praperadilan

Triwidiyanti - detikBali
Jumat, 17 Mar 2023 08:09 WIB
poster
Ilustrasi korupsi. Dugaan Korupsi SPI: Unud Kembalikan Dana SPI-Antara Ajukan Praperadilan. Foto: Edi Wahyono
Denpasar -

Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) terus bergulir. Setelah rektor Unud I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka, kini Unud menyatakan akan mengembalikan dana SPI tersebut.

Kembalikan Dana SPI

Melalui kuasa hukumnya, Unud menyatakan akan mengembalikan dana SPI Rp 1,8 miliar. "Kami sampaikan kepada Deputi III Kemenkumham HAM, Universitas Udayana akan mengembalikan Rp 1,8 miliar," kata Kuasa hukum Unud I Nyoman Sukandia di Kampus Unud, Kamis (18/3/2023).

Ia pun membantah informasi awal yang menyebutkan Antara korupsi dana SPI Rp 3,8 miliar. Menurut Sukandia, angka yang sebenarnya tidak sebesar itu, melainkan Rp 1,8 miliar. Hal ini terjadi karena ada kesalahan sistem, di mana data tahun lalu disalin lagi, tapi lupa dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa bisa sampai Rp 3,8 miliar. Semisal mencentang angka Rp 8 juta tidak mau. Setelah dicek terjadi kesalahan. Contoh unik, saya sudah lulus Rp 6 juta, saya tambahkan Rp 10 juta, transfernya masuk. Jadi, setelah kami teliti angkanya Rp 1,8 miliar," tuturnya.

Sukandia menjelaskan dana tersebut akan dikembalikan kepada mahasiswa-mahasiswa penyumbang SPI yang melakukan prosedur pengajuan dengan benar. "Silakan kalau ada yang mengajukan," ucapnya.

Antara Masih Berstatus Rektor Unud

Di sisi lain, sampai hari ini Antara masih menjabat rektor Unud meski telah ditetapkan tersangka korupsi. Tak hanya Antara, tiga tersangka lain, IKB, IMY, dan NP juga masih menjabat di Unud.

"Rektorat punya kepentingan, rektorat punya kewenangan, ini kan masih dipelajari. Sampai saat ini tidak ada pemberhentian," ucap Sukandia.

Menurutnya, hal ini lantaran Antara tidak tertangkap tangan sehingga diperlukan pembuktian lebih dulu. "Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas mundur jadi rektor," ungkapnya.

Antara Ajukan Praperadilan

Ia juga mengungkapkan Antara akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka korupsi dana SPI. "Praperadilan itu paling tidak satu hari dari hari ini. Kami perlu proses paling tidak satu minggu," ucap Suandika.

Antara pun akan meminta perlindungan hukum, sementara Unud meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana SPI tersebut. "Kami juga bersurat ke BPK, tolong lakukan pengecekan," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud dan disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar. Dia juga diduga merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Selain Antara, Kejati Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus itu yakni IKB, IMY, dan NPS. Jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. sebesar Rp 109,33 miliar. Dia juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.




(irb/gsp)

Hide Ads