Walhi Bali mengklaim PT Dewata Energi Bersih (DEB) menyebarkan informasi palsu atau hoax perihal kepemilikan saham. Kuasa Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta (32) menyoroti keterangan Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara, yang berbanding terbalik dengan surat kuasa hukum PT DEB Hendri J Pandiangan Partners pada tanggal 8 Desember 2022 ke Komisi Informasi Provinsi Bali.
"(Dikatakan oleh humas) pembentukan PT DEB dari PLN 51 persen dan BUMD atau Perusda 49 persen. Padahal pembentukan dari kuasa hukum PT DEB di akta pendirian disebut saham Perusda 20 persen dan PT Padma Energi Indonesia 80 persen. Keterangan yang disampaikan kuasa hukum PT DEB dengan humas PT DEB terkait dengan komposisi pemegang saham sangat berbeda," ucap Sumiarta.
Dalam keterangan humas, lanjut Sumiarta, PT DEB disebut sebagai perwakilan dari pemerintah. Namun fakta sesungguhnya, PT DEB merupakan perusahaan dan bukan perwakilan pemerintah. PT DEB didirikan oleh Perusahaan Swasta PT Padma Energi Indonesia dan Perumda Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Perkataan) humas itu hoax dengan meyakinkan masyarakat ini proyek pemerintah untuk menjamin pasokan listrik di Bali dan menjamin kesejahteraan masyarakat Bali. Padahal kalau swasta pemegang saham terbesar artinya mereka dapat mengambil keputusan apapun," jelasnya.
Setelah beredarnya berita hoax tersebut, Walhi Bali meminta humas PT DEB buka suara dan jujur akan kepemilikan saham sesungguhnya. "Kami memberikan waktu 3x24 jam kepada saudara Ida Bagus Ketut Purbanegara atau PT DEB untuk membuktikan bahwa yang mendirikan PT DEB adalah Perusda yang saat ini sudah berganti nama menjadi Perumda dan perusahaan PLN Gas & Geothermal (PLN GG)," ungkapnya.
Sementara itu, detikBali telah mencoba menghubungi humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara. Namun hingga berita ini diturunkan PT DEB belum memberikan keterangan.
(irb/gsp)