
Hamili Santriwati, Kiai Supar Bayar Restitusi Rp 106 Juta ke Korban
Kiai Imam Syafi'i alias Supar pimpinan Ponpes Desa Sugihan, Kecamatan Kampak Trenggalek, terpidana kasus asusila akhirnya bayar restitusi. Jumlahnya Rp 106 juta
Kiai Imam Syafi'i alias Supar pimpinan Ponpes Desa Sugihan, Kecamatan Kampak Trenggalek, terpidana kasus asusila akhirnya bayar restitusi. Jumlahnya Rp 106 juta
Pengasuh Ponpes MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Kiai Supar divonis 14 tahun penjara kasus asusila. Dia sempat membantah pelaku adalah 'perewangannya'.
Kiai Imam Syafi'i alias Kiai Supar, Pengasuh Ponpes MH Trenggalek divonis 14 tahun penjara, atas kasus asusila menghamili santriwatinya. Ini sederet faktanya.
Pimpinan Ponpes MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Supar divonis 14 tahun penjara, dipotong masa penahanan. Kiai Supar pun hanya bisa pasrah menerima vonis.
Kasus asusila yang dilakukan pimpinan Ponpes MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Supar akhirnya berkekuatan hukum tetap. Terdakwa menerima putusan.
Kemenag Trenggalek ajukan pencabutan izin Pondok Pesantren MH setelah pimpinan divonis 14 tahun penjara. Proses menunggu banding hingga hukum tetap.
Kiai Supar, pengasuh pesantren di Trenggalek, divonis 14 tahun penjara atas kasus asusila terhadap santriwati. Dia menolak tuduhan dengan dalih aneh.
Dalam persidangan, Kiai Supar mengaku bisa menggandakan diri. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas kasus asusila di pesantren.
Imam Syafi'i alias Supar, kiai di Trenggalek divonis 14 tahun penjara karena terbukti menghamili santrinya hingga hamil. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Imam Syafi'i, terdakwa kasus persetubuhan santriwati, menolak tuduhan dan meminta dibebaskan. Sidang berlanjut dengan replik jaksa.