Kiai Imam Syafi'i alias Supar pimpinan Pondok Pesantren MH, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak Trenggalek, terpidana kasus asusila akhirnya membayar restitusi atau pengganti kerugian kepada santriwati yang menjadi korban. Jumlah uang yang dibayarkan mencapai Rp 106 juta.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, mengatakan pembayaran restitusi tersebut diwakili keluarga terdakwa setelah kasus hukum Supar berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai regulasi satu minggu setelah putusan, kami mendatangi terdakwa untuk mengingatkan atau menanyakan apakah untuk restitusi akan dibayar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan kami sita dan dilelang untuk membayar restitusi itu," kata Yan, Sabtu (22/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya kejaksaan langsung disambut baik oleh pihak terpidana. Keluarga terpidana bersedia untuk membayar seluruh nominal restitusi sesuai keputusan hakim.
Pembayaran restitusi dihadiri langsung korban didampingi orang tua dan perwakilan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.
"Jumlah uang restitusi sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Trenggalek sebesar Rp 106.541.500," ujarnya.
Restitusi tersebut merupakan hasil usulan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan kasus asusila terdakwa Supar.
"Kalau untuk pidana denda senilai Rp 200 juta masih belum dibayar oleh Supar. Saat ini dia masih menjalani pidana 14 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya Kiai Imam Syafi'i alias Supar ditahan oleh aparat kepolisian karena dilaporkan telah menyetubuhi salah satu santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Selama proses hukum di kepolisian hingga di hadapan majelis hakim, Supar tetap tidak mengakui perbuatannya. Padahal keterangan saksi hingga bukti tes DNA menyebut jika anak yang dilahirkan korban adalah anak biologis Supar.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Kiai Supar. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dan restitusi atau uang pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 106 juta.
(abq/fat)