Fakta Kepasrahan Kiai Supar Divonis 14 Tahun Penjara Hamili Santri

Fakta Kepasrahan Kiai Supar Divonis 14 Tahun Penjara Hamili Santri

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Sabtu, 08 Mar 2025 11:48 WIB
Kiai di Trenggalek yang hamili santriwati
Terdakwa Kiai Supar saat digiring petugas (Foto file: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Kiai Imam Syafi'i alias Kiai Supar, Pengasuh Ponpes MH Trenggalek divonis 14 tahun penjara, dipotong masa penahanan. Selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

Dia divonis 14 tahun penjara lantaran menghamili santriwatinya hingga melahirkan.

Ini Sederet Faktanya:

1. Kiai Supar Divonis 14 Tahun Penjara Usai Hamili Santriwati

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Supar 14 tahun penjara, dipotong masa penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia divonis 14 tahun penjara lantaran menghamili santriwatinya hingga melahirkan. Supar ditangkap polisi karena menggauli salah seorang santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan Supar dilakukan hingga lima kali di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, selama 2022-2024.

2. Kiai Supar Menolak Hamili Santriwatinya

Namun, selama proses hukum berlangsung, Supar menolak semua tuduhan tersebut. Bahkan ia justru berkilah jika yang menyetubuhi korban adalah jin yang selama ini menemaninya.

ADVERTISEMENT

Kini, kasus asusila itu berkekuatan hukum tetap. Terdakwa pasrah dan menerima putusan, demikian halnya dengan jaksa.

3. Jaksa Sebut Tidak Ada Upaya Banding

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan kepastian itu didapatkan setelah tujuh hari pascaputusan majelis hakim, tidak ada upaya hukum banding.

"Jadi per kemarin hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, perkara nomor 107 2024 Pidsus PN Trenggalek atas nama terdakwa Imam Syafi'i itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan upaya hukum, sehingga perkaranya dianggap selesai," kata Revan, Jumat (7/3/2025).

4. Terdakwa Harus Membayar Restitusi sekitar Rp 106 Juta

Dengan status itu Supar akan akan menjalani masa pemidanaan sesuai putusan majelis hakim selama 14 tahun penjara, dipotong masa penahanan. Selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

"Kemudian membayar restitusi sekitar Rp 106 juta," ujarnya.

Jika restitusi tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan maka harta benda Supar akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

4. Atas Putusan Hakim, Terdakwa Harus Jalani Hukumannya

Revan menjelaskan setelah mendapatkan status berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melakukan eksekusi terdakwa menjadi terpidana guna menjalani vonis hakim.

"Proses eksekusi merupakan tanggung jawab JPU, jadi tanggung jawab pengadilan sudah selesai sampai dengan putusan," jelasnya.




(ihc/fat)


Hide Ads