Kemenag Trenggalek Ajukan Pencabutan Izin Ponpes Kiai Supar Terdakwa Asusila

Kemenag Trenggalek Ajukan Pencabutan Izin Ponpes Kiai Supar Terdakwa Asusila

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 05 Mar 2025 08:00 WIB
Kiai di Trenggalek hamili santri jalani sidang tuntutan
Kiai Supar di Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Kemenag Trenggalek segera mengajukan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren MH di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek. Langkah ini diambil setelah pimpinannya, Imam Syafi'i alias Supar, divonis 14 tahun penjara dalam kasus asusila.

Kepala Kantor Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kemenag RI untuk proses pencabutan izin tersebut. Namun, karena terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pihaknya masih menunggu hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin itu kami sebetulnya ingin segera mengajukan pencabutan izin operasional secara tertulis kepada Direktorat Pondok Pesantren RI, tapi ternyata masih ada banding," kata Nur Ibadi, Selasa (4/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengaku akan memantau perkembangan kasus tersebut dan segera mengusulkan pencabutan izin, seperti haknya kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.

"Setelah proses hukum selesai, kami akan segera menindaklanjuti. Ini menjadi perhatian serius dari Kemenag Trenggalek," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan upaya pengajuan pencabutan izin operasional pesantren dilakukan karena pesantren MH tidak lagi memenuhi syarat-syarat pendirian pesantren. Sesuai aturan, pondok pesantren harus memenuhi lima rukun utama untuk memperoleh izin operasional (Izop), yakni memiliki kiai yang mukim dan berilmu, santri minimal 15 orang, pengajaran kitab kuning, masjid atau musala, serta asrama santri.

"Dalam kasus ini, rukun pertama, yaitu keberadaan kiai, sudah tidak terpenuhi karena pimpinannya telah divonis bersalah. Oleh karena itu, izin operasionalnya harus dicabut," tegasnya.

Ibadi menjelaskan saat ini, Pondok Pesantren MH sudah tidak beroperasi. Para santri telah meninggalkan pondok pascakasus yang menjerat Kiai Supar mencuat.

"Tidak ada kegiatan di sana. Kami juga telah mengerahkan penyuluh agama untuk membantu menjaga kondusivitas dan menenangkan keluarga para santri," tambahnya.

Sedangkan investigasi yang dilakukan, Nur Ibadi menyebut bahwa Kemenag tidak berwenang mengungkap hasil temuan karena perkara sudah masuk ranah pengadilan.

Sebelumnya Kiai Imam Syafi'i alias Supar pimpinan Pondok Pesantren MH di Desa Sugihan Kecamatan Kampak Trenggalek divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap salah seorang santriwati hingga hamil dan melahirkan. Dalam perkara ini terdakwa Supar mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.




(hil/iwd)


Hide Ads