Imam Syafi'i alias Kiai Supar terdakwa kasus persetubuhan terhadap santriwati Trenggalek menolak mengakui perbuatannya. Ia justru meminta majelis hakim untuk membebaskan dari semua tuntutan.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Revan Timbul Hamonangan Tambunan, mengatakan dalam persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, kuasa hukum Supar menyangkal semua tuntutan yang disampaikan jaksa.
"Kuasa hukum terdakwa menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti," kata Revan, Rabu (12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Supar juga menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap santriwatinya.
Sementara itu terkait bukti tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) yang menyatakan terdakwa sebagai ayah biologis anak korban juga dinilai tidak kuat, sebab tidak disertai dengan keterangan ahli pada saat persidangan.
Selain itu kuasa hukum terdakwa juga menganggap keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak bisa membuktikan adanya tindakan persetubuhan yang dimaksud.
"Pendapat mereka (terdakwa) semua saksi tidak pernah membuktikan tindakan persetubuhan terdakwa," jelasnya.
Dalam sidang pembelaan, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Rencananya, sidang selanjutnya akan digelar besok dengan agenda replik atau tanggapan jaksa agas pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, JPU Kejari Trenggalek telah mengajukan tuntutan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 247 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Kasus Kiai Supar bermula dari laporan salah satu santriwatinya yang mengaku telah disetubuhi secara paksa hingga hamil dan melahirkan.
Dalam proses penyelidikan, kasus yang menjerat pimpinan pesantren ini sempat menimbulkan reaksi keras dari warga dan keluarga korban. Ratusan warga beberapa kali menggelar unjuk rasa, karena proses penanganan perkara dinilai berjalan lamban.
(abq/iwd)