Kiai Supar Akhirnya Terima Vonis 14 Tahun Penjara Kasus Hamili Santriwati

Kiai Supar Akhirnya Terima Vonis 14 Tahun Penjara Kasus Hamili Santriwati

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 08 Mar 2025 07:00 WIB
Kiai di Trenggalek yang hamili santriwati
Kiai Supar yang terbukti hamili santriwati (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Kasus asusila yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Supar akhirnya berkekuatan hukum tetap. Terdakwa pasrah dan menerima putusan, demikian halnya dengan jaksa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan kepastian itu didapatkan setelah tujuh hari pascaputusan majelis hakim, tidak ada upaya hukum banding.

"Jadi per kemarin hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, perkara nomor 107 2024 Pidsus PN Trenggalek atas nama terdakwa Imam Syafi'i itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan upaya hukum, sehingga perkaranya dianggap selesai," kata Revan, Jumat (7/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan status itu Supar akan akan menjalani masa pemidanaan sesuai putusan majelis hakim selama 14 tahun penjara, dipotong masa penahanan. Selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

"Kemudian membayar restitusi sekitar Rp 106 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jika restitusi tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan maka harta benda Supar akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Revan menjelaskan setelah mendapatkan status berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melakukan eksekusi terdakwa menjadi terpidana guna menjalani vonis hakim.

"Proses eksekusi merupakan tanggung jawab JPU, jadi tanggung jawab pengadilan sudah selesai sampai dengan putusan," jelasnya.

Sebelumnya Imam Syafi'i alias Supar ditangkap polisi karena menggauli salah seorang santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan Supar dilakukan hingga lima kali di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, selama 2022-2024.

Namun, selama proses hukum berlangsung, Supar menolak semua tuduhan tersebut. Bahkan ia justru berkilah jika yang menyetubuhi korban adalah jin yang selama ini menemaninya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads