Pengasuh Ponpes MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Kiai Supar divonis 14 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
Dia divonis 14 tahun penjara lantaran menghamili santriwatinya hingga melahirkan. Selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek terungkap sejumlah fakta unik. Dalam persidangan kasus asusila, terdakwa mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Saat itu di Ruang Cakra PN Trenggalek majelis hakim membacakan amar putusannya dengan dihadiri oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada amar putusan, terungkap sejumlah hal menarik, salah satunya tentang pengakuan terdakwa Supar yang mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Hal itu disampaikan terdakwa saat ditemui perwakilan keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban perbuatannya menghamili korban. Namun, tanggapan yang bersangkutan di luar dugaan keluarga. Terdakwa enggan meminta maaf maupun bertanggung jawab, karena merasa tidak pernah menyetubuhi korban.
"Lalu, terdakwa mengatakan bisa menjadi beberapa orang dan yang melakukan persetubuhan kepada anak korban adalah 'rewangnya' atau jin terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan itu, juga disebutkan terdakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak 5 kali pada rentang waktu 2022-2024. Seluruh perbuatan asusila terdakwa dilakukan di lingkungan pesantren. Mulai dari ruang kelas lantai atas hingga kamar khusus di samping imaman masjid.
Majelis hakim berpendapat perbuatan asusila itu bisa berlangsung karena adanya relasi kuasa antara pelaku dengan korban.
"Relasi kuasa dalam hal ini ada hubungannya secara horizontal, guru kepada murid. Dalam hal ini terdakwa adalah orang yang lebih tua dari pada anak korban sekaligus guru dan pengasuh pondok pesantren. Sehingga korban tidak berdaya untuk menolak keinginan terdakwa," ucapnya.
Meskipun dalam rangkaian persidangan terdakwa menolak semua tuduhan asusila yang diarahkan padanya, majelis hakim menyimpulkan dakwaan jaksa dapat dibuktikan dan dikuatkan dengan kesesuaian antara keterangan korban, saksi maupun alat bukti.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Kiai Supar. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dan restitusi atau uang pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 106 juta.
Jika sesuai batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar restitusi, maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa untuk dilelang.
(ihc/fat)