
Fakta Kiai Ponpes di Ngawi Digiring ke Kantor Polisi Usai Cabuli Santri
Seorang kiai berinisial AU, pimpinan pondok pesantren ternama di Mantingan, Ngawi diamankan polisi. Gegaranya mencabuli santri laki-laki. Ini fakta-faktanya.
Seorang kiai berinisial AU, pimpinan pondok pesantren ternama di Mantingan, Ngawi diamankan polisi. Gegaranya mencabuli santri laki-laki. Ini fakta-faktanya.
Seorang kiai berinisial AU, pimpinan pondok pesantren ternama di Mantingan, Ngawi diamankan polisi. Pelaku diamankan gegara telah mencabuli santri laki-laki.
Korban pencabulan yang dilakukan kiai ponpes ternama di Mantingan Ngawi diduga tidak hanya satu. Polisi mengimbau agar korban lain melapor.
Seorang kiai pimpinan pondok pesantren ternama di Mantingan, Ngawi diamankan polisi. Pelaku berinisial AU telah mencabuli santri laki-laki.
Kiai Imam Syafi'i alias Supar pimpinan Ponpes Desa Sugihan, Kecamatan Kampak Trenggalek, terpidana kasus asusila akhirnya bayar restitusi. Jumlahnya Rp 106 juta
Pengasuh Ponpes MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Kiai Supar divonis 14 tahun penjara kasus asusila. Dia sempat membantah pelaku adalah 'perewangannya'.
Kiai Imam Syafi'i alias Kiai Supar, Pengasuh Ponpes MH Trenggalek divonis 14 tahun penjara, atas kasus asusila menghamili santriwatinya. Ini sederet faktanya.
Pimpinan Ponpes MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Supar divonis 14 tahun penjara, dipotong masa penahanan. Kiai Supar pun hanya bisa pasrah menerima vonis.
Kasus asusila yang dilakukan pimpinan Ponpes MH Trenggalek Kiai Imam Syafi'i alias Supar akhirnya berkekuatan hukum tetap. Terdakwa menerima putusan.
Kiai Supar, pengasuh pesantren di Trenggalek, divonis 14 tahun penjara atas kasus asusila terhadap santriwati. Dia menolak tuduhan dengan dalih aneh.