Panji Gumilang, sosok yang cukup kontroversial ini resmi bebas murni dari masa tahanannya pada Rabu (17/7/2024). Panji tuntas menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu itu sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama. Ia harus divonis setahun penjara sejak Rabu (20/3/2024) silam.
Panji Gumilang pertama kali muncul setelah tersebarnya foto shaf Salat Id tak biasa di Ponpes Al-Zaytun. Kala itu pada akhir April 2023, foto yang beredar di media sosial memperlihatkan barisan salat berjarak cukup renggang dan terdapat perempuan di saf terdepan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui proses panjang, Panji Gumilang divonis pidana 1 tahun penjara. Hal itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata hakim saat membacakan amar putusannya waktu itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.
Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," kata-kata Yogi membacakan barang bukti.
Meski banyak dilaporkan ke polisi, Panji Gumilang saat itu nampaknya tidak menunjukkan introspeksi. Ia malah balik menggugat sejumlah pihak, tak lama setelah dilaporkan atas kasus penodaan agama. Sejumlah tokoh mulai dari Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas hingga Menko Polhukam Mahfud MD digugat Panji, uang senilai triliunan rupiah.
Tapi kini, Panji sudah bebas. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto.
"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," katanya saat dihubungi.
Ia menyatakan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.
"Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," pungkasnya.
Meski bebas murni dalam kasus penodaan agama, sebetulnya Panji Gumilang juga terjerat kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU) dan belum ada kelanjutan dari kasus itu. Sekedar diketahui, dugaan TPPU ini berawal saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Dikutip dari detikNews, Panji masih berstatus sebagai tersangka TPPU dan pengusutan masih dilakukan. Hal tersebut diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan. Kata dia, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan pada Senin (3/6) lalu.
Whisnu menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu berkas tersebut diperiksa oleh Jaksa. "(Saat ini) Masih penelitian jaksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Lebih jauh, dia menuturkan, jika jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21), maka selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Adapun proses pengusutan dugaan TPPU ini sudah satu tahun berjalan, namun Whisnu enggan mengungkap kendala yang dihadapi penyidik.
(aau/orb)