Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Panji Gumilang Pose 2 Jari

Regional

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Panji Gumilang Pose 2 Jari

Tim detikJabar - detikSumut
Kamis, 22 Feb 2024 15:20 WIB
Panji Gumilang usai menjalani sidang tuntutan kasus penodaan agama.
Panji Gumilang berpose 2 jari usai sidang tuntutan di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024). Foto: Sudedi Rasmadi
Indramayu -

Panji Gumilang menjalani sidang tuntutan kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, hari ini. Dalam sidang tersebut Panji Gumilang dituntut 1,5 tahun penjara.

Dilansir detikJabar, Kammis (22/2/2024), Panji Gumilang datang ke pengadilan dengan pakaian serba biru muda.

Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang karena dianggap melanggar pasal 156 tentang penodaan agama pada dakwaan kedua.

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua," kata-kata Tim Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma di ruang sidang Cakra, Kamis (22/2/2024).

Sehingga JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Rama.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Menurut kuasa hukum, tuntutan JPU memberatkan.

"Iya nanti satu minggu ya. Tadi sudah jelas ya semua media kita tunggu satu minggu untuk pledoi yah. Iya (keberatan) nanti kita jelaskan dalam pledoi," kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana usai sidang.

Usai sidang tuntutan tersebut, Panji berdiri dari kursi terdakwa dan berbalik badan menghadap para pengunjung sidang. Ia lalu menyerukan kata merdeka.

"Merdeka!. Nanti dulu pakai kacamata dulu. Merdeka!, Merdeka!, Merdeka!" kata-kata Panji Gumilang.

Tak hanya itu, Panji juga mengangkat tangan kanannya dan menunjukkan pose dua jari sebelum akhirnya keluar dari ruang sidang dan kembali ke ruang tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Namun Panji Gumilang tidak menjelaskan maksud pose dua jari tersebut.




(nkm/nkm)


Hide Ads