Satu tahun penjara, itulah vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang terjerat kasus penodaan agama.
Dalam sidang dengan agenda putusan itu, Panji Gumilang hadir dengan mengenakan kemeja kuning dan berpeci hitam. Sidang Digelar di ruang Cakra PN Indramayu pada Rabu (20/3).
Sidang itu berlangsung sekitar 60 menit, dimana majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," terang Yogi saat bacakan amar putusan Panji Gumilang.
Vonis pidana satu tahun bagi Panji Gumilang dikurangi selama masa penahanan saat proses peradilan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Yogi.
Tak hanya menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun untuk segera dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," ucap Yogi.
Dalam kasus yang menjeratnya, majelis hakim memberikan kesempatan hak hukum kepada dua belah pihak baik dari terdakwa maupun kuasa hukum.
Sekadar diketahui, sidang terdakwa Panji Gumilang dengan nomor perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm telah berlangsung sebanyak 25 kali. Sejak Rabu (08/11/2023) hingga Rabu (20/3/2024).
Di samping kasus penodaan agama yang menjeratnya, Panji Gumilang melayangkan banding atas perkara gugatan Rp 9 triliun terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Banding itu dilakukan setelah Panji Gumilang ke PT Bandung setelah kalah di PN Bandung.
Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil Rp 9 triliun karena menilai gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Saat itu, RK membentuk tim investigasi dan dinilai Panji Gumilang malah menyudutkannya.
Setelah bergulir di persidangan, gugatan Rp 9 triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil ternyata sia-sia. Kamis (11/1), PN Bandung menjatuhkan putusan sela yang intinya menolak gugatan itu dan memenangkan pihak RK.
Usai putusan itu dijatuhkan, upaya banding ternyata langsung ditempuh pihak Panji Gumilang. Pada Kamis (25/1), Panji Gumilang melalui pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, Kamis (21/3), banding Panji Gumilang telah teregister di PT Bandung pada 21 Februari 2024 dengan nomor 1044/KPN.W11.U1/HK.02/II/2024. Adapun ketua majelis hakim yang akan menangani perkara itu adalah Bachtiar Sitompul, dengan hakim anggota Robert Siahaan dan Poltak Sitorus.
Dikonfirmasi terpisah, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin membenarkan upaya banding yang Panji Gumilang lakukan. Menurutnya, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu hasil putusan yang dijatuhkan Hakim PT Bandung atas banding tersebut.
"Itu bandingnya udah lama, udah diajukan 2 bulan lalu yah. Sekarang kita masih menunggu, belum ada putusan bandingnya," katanya.
Sebelumnya, pengacara pribadi Ridwan Kamil Bintang Leo Naibaho mengatakan, bahwa hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.
"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," katanya kepada wartawan usai persidangan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (11/1) lalu.
Bintang menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang telah salah alamat. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita sangat puas, karena dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," terangnya.
"Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," pungkasnya.
(wip/orb)