Kondisi Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Divonis Setahun Bui

Round-up

Kondisi Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Divonis Setahun Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 23 Mar 2024 06:30 WIB
Foto areal sarana olah raga di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Pondok Pesantren Al-Zaytun memiliki luas wilayah 1.200 hektar yang terdiri dari bangunan keperluan sekolah serta wilayah pertanian dan peternakan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Komplek Ponpes Al-Zaytun. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Bandung -

Nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun kini terancam terkatung-katung. Ini terjadi setelah pimpinannya, Panji Gumilang, divonis PN Indramayu atas kasus penodaan agama.

Setelah vonis untuk Panji Gumilang dijatuhkan, Kemenang Indramayu pun kini turun tangan untuk memastikan kondisi pembelajaran, termasuk para santri di Al-Zaytun. Kemenag memastikan terus melakukan pembinaan.

"Alhamdulillah kondisi ma'had Al-Zaytun sebagaimana biasa, jadi jalan seperti hari biasa tidak terpengaruh dengan putusan oleh pengadilan," kata Kasubbag Tata Usaha Kemenag Indramayu Aan Fathul Anwar, Jumat (22/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komunikasi dengan Ponpes Al-Zaytun pun terus dilakukan. Meski sempat dikabarkan pondok tersebut akan diambil alih, namun Kemenag memastikan penangannya tidak demikian.

Sebab kata Aan, ada regulasi dan mekanisme dalam pengelolaan Al-Zaytun. Meski begitu, Al-Zaytun diharapkan bisa mengikuti aturan seperti layaknya pada awal masa berdirinya pondok pesantren.

ADVERTISEMENT

"Artinya itu kan jelas ada mekanisme, kita negara hukum, Kemenag ikut hukum berlaku bagaimana Alzaytun, dan yang terbaik. Alzaytun diharapkan Kemenag, seperti awal dirikan ikuti aturan, MA, MTs, dan MI, tentu harus ikut regulasi dalam hal pendidikan dan pesantren," jelasnya.

Selain itu, Kemenag berharap Ponpes Al-Zaytun menjadi lebih baik dan lebih mengikuti proses pendidikan atau kurikulum sesuai aturan kementerian agama. Karena, menurut Aan, yang bermasalah dengan hukum hanya pimpinan pondok bukan sistem pendidikannya.

"Saya yakin, Al-Zaytun keluarga Kemenag, tentu sangat berharap pondok itu berkontribusi untuk bangsa. Betul, yang terbukti bersalah hanya pimpinannya saja tidak dengan pendidikan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara. Dia terbukti atas kasus penodaan agama.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads