
Polda Sulsel Dituding Ogah-ogahan Usut Pidana Bripda F Diduga Perkosa Wanita
Polda Sulsel dituding ogah-ogahan menangani kasus oknum anggotanya, Bripda F (23) yang diduga memperkosa wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali.
Polda Sulsel dituding ogah-ogahan menangani kasus oknum anggotanya, Bripda F (23) yang diduga memperkosa wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali.
Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F akan segera disidang Propam Polda Sulsel terkait dugaan memperkosa wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali.
Korban mengatakan pemerkosaan yang dilakukan anggota Polda Sulsel, Bripda F (23) salah satunya terjadi di rumah jabatan rujab AKBP Liliek Tribhawono Iryanto.
Oknum anggota Polda Susel, Bripda F (23) dipolisikan 10 kali perkosa wanita berusia 23 tahun sebanyak 10 kali. Korban sempat hamil-dipaksa aborsi.
Dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS di Kota Ambon, Maluku yang diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun di sebuah kamar hotel dijerat tiga pasal.
Dua oknum polisi di Ambon, Maluku diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun. Kedua oknum aparat itu melancarkan aksi bejatnya di kamar salah satu hotel.