3 Pasal Jerat Polisi Pemerkosa Wanita di Hotel Ambon

Maluku

3 Pasal Jerat Polisi Pemerkosa Wanita di Hotel Ambon

Antara - detikSulsel
Minggu, 25 Jun 2023 10:15 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Ambon -

Dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS di Kota Ambon, Maluku diduga memperkosa dan menganiaya wanita berusia 39 tahun di sebuah kamar hotel. Kedua oknum polisi tersebut pun dijerat tiga pasal atas aksi bejatnya itu.

Dilansir dari Antara, kedua pelaku diduga memperkosa korban di salah satu hotel di Ambon pada Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT. Saat itu, Bripka SN juga menganiaya korban lantaran emosi aksinya dilaporkan ke polisi.

Kasih Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal penganiayaan hingga Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," terang Roem Ohoirat dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Korban Diberi Pendampingan

Kombes Roem Ohoirat mengaku pihaknya telah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa traumatis yang dialami korban.

ADVERTISEMENT

"Kami juga memberikan perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut," ujarnya.

Dia juga berpesan pemberitaan beredar tak sampai mengumbar identitas korban. Dia menekankan pentingnya untuk menjaga privasi korban.

"Kami mengimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya," pintanya.




(hsr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads